Bintan  

Usai Surat Perjanjian MBG di Bintan Tersebar, KPPG: Redaksional Sudah Diubah

Avatar photo
Kolase. Surat perjanjian antara SPPG dengan pihak sekolah yang telah direvisi. Foto: Istimewa
Kolase. Surat perjanjian antara SPPG dengan pihak sekolah yang telah direvisi. Foto: Istimewa

 BINTAN, SURYAKEPRI.CO.ID – Usai tersebarnya surat perjanjian antara pihak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 006 Seri Kuala Lobam, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau terkait Makan Bergizi Gratis (MBG), kini pemerintah telah mengubah redaksional surat.

Surat yang telah mengalami perubahan itu saat ini sedang dalam proses sosialisasi ke seluruh dapur MBG serta pihak sekolah. Perubahan pada redaksional surat terbaru ini sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) nomor 63 Tahun 2025.

“Surat terbaru sudah dibuat, sesuai dengan Juknis nomor 63 Tahun 2025. Redaksional nya sudah diubah,” jelas Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Pekanbaru, Wilayah kerja Provinsi Riau, Kepri dan Sumbar, Lingkup Badan Gizi Nasional, Syariwidya yang berhasil dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (3/10/2025).

BACA JUGA:  Negara Bayar Premium, Anak-anak MBG Terima Makanan Murahan

Untuk diketahui, awal permasalahan datang dari salah satu klausul surat yang berbunyi apabila terjadi kejadian luar biasa, seperti keracunan, ketidaklengkapan paket makanan, atau kondisi lain yang dapat mengganggu kelancaran pelaksanaan program ini, pihak Kedua berkomitmen untuk menjaga kerahasiaan informasi hingga pihak pertama menemukan solusi terbaik untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Kini dalam surat terbaru, klausul tersebut telah diubah dengan menghilangkan kata rahasia, dan mengganti dengan kata pihak pertama dan pihak kedua berkomitmen menyelesaikan masalah internal dan menemukan solusi terbaik untuk menyelesaikan masalah tersebut. Kedua belah pihak sepakat untuk saling berkomunikasi dan mencari solusi terbaik demi keberlangsungan program ini.

BACA JUGA:  Wakil Kepala BP Batam Komitmen Benahi Permasalahan Air, Wilayah Stres Area Jadi Prioritas

“Dalam surat yang lama klausul itu ada di poin nomor tujuh, dan dalam surat terbaru salah satu klausul lain mengenai pergantian tray/alat makan seharga Rp80 ribu juga telah diubah,” ujarnya.

Disinggung mengenai klausul rahasia, Syariwidya menyebut hal ini didasari guna mendukung program pemerintah. Pihaknya mengaku hal ini guna mencegah persepsi negatif dari masyarakat.

“Maksudnya supaya jangan jadi polemik di masyarakat, dan menimbulkan stigma negatif tentang MBG itu aja sebenarnya,” ujarnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *