Kepri  

Kanwil DJBC Khusus Kepri Luncurkan Nomor Pengaduan Rokok Ilegal

Avatar photo
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau, Adhang Noegroho Adhi meluncurkan nomor pengaduan rokok ilegal, Kamis (23/10/2025) pagi. Foto SuryaKepri.co.id/RACHTA YAHYA

KARIMUN, SURYAKEPRI.CO.ID – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau (Kepri) meluncurkan nomor pengaduan rokok ilegal di nomor 0811-7007-0002.

Nomor pengaduan ini khusus melayani pesan WhatsApp (WA) saja dan aktif selama 24 jam.

Peluncuran dilakukan di aula pertemuan Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri di Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri), Kamis (23/5/2025) pagi.

Acara peluncuran langsung dipimpin oleh Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri, Adhang Noegroho Adhi.

Turut hadir menyaksikan sejumlah perwakilan instansi seperti Kejaksaan Negeri Karimun, Lanal Tanjung Balai Karimun, Kodim 0317/TBK, Polres Karimun.

Tampak hadir juga sejumlah agen rokok resmi dan pedagang kecil dan warung-warung.

Peluncuran nomor pengaduan rokok ilegal tersebut merupakan langkah DJBC Khusus Kepri dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal khususnya di Kabupaten Karimun dan Kepri pada umumnya.

Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri Adhang Noegroho Adhi memastikan identitas pelapor akan dijaga kerahasiaannya.

BACA JUGA:  Kabar Gembira! PT Timah Perkuat Percepatan Sistem Pembayaran Kemitraan 

Adhang menyebut nomor tersebut dipegang langsung oleh dirinya dan satu orang kepercayaannya.

“Nomornya saya yang pegang langsung dan satu orang kepercayaannya saya untuk menjaga agar informasinya tidak bocor,” ungkap Adhang.

Adhang meminta setiap pelapor dapat melengkapi diri dengan nama dan nomor telepon yang dapat dihubungi.

“Cukup nama dan nomor telepon atau alamat email untuk saya menghubungi balik,” pinta Adhang.

Adhang menambahkan rokok ilegal sangat mengganggu baik penerimaan negara maupun kesehatan masyarakat serta stabilitas industri nasional.

Adhang menyebut penerimaan negara dari cukai selama ini terbilang besar yakni mencapai Rp 310 triliun, di mana sekitar Rp 240 triliun berasal dari cukai rokok.

“Dengan adanya rokok ilegal ini, penerimaan APBN dari cukai jadi terganggu. Selain itu pengusaha rokok resmi atau rokok kena cukai juga mulai mengeluh bahkan ada yang sudah mengurangi pekerja dikarenakan kalah sama rokok ilegal ini, mereka bayar pajak atau cukai sementara rokok ilegal tidak bayar cukai atau pajak,” kata Adhang.

BACA JUGA:  Komplotan Curanmor Spesialis Honda Beat Berhasil Diungkap Polres Karimun

Selama tahun 2025 ini, DJBC Khusus Kepri dikatakan Adhang sudah melakukan sebanyak 130 kali penindakan rokok ilegal termasuk razia ke warung-warung pedagang.

“Terbesar kami pernah menindak rokok ilegal sebanyak 51 juta batang hasil sinergi dengan TNI AL dan kasusnya kami limpahkan ke DJBC Riau,” kata Adhang.

Selain meluncurkan nomor pengaduan rokok ilegal, acara tersebut juga dilakukan pemaparan tentang rokok ilegal seperti rokok tanpa pita cukai, pita cukai palsu dan pita cukai bekas.

Selain itu DJBC Khusus Kepri juga memaparkan sanksi hukum yang akan mengancam pelaku pengedar rokok ilegal.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 54 untuk pengedar/penjual bisa dikenakan pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun penjara atau denda maksimal 10 kali nilai cukai.

BACA JUGA:  Jaga Iklim Investasi, BP Batam Perkuat Perlindungan Investasi dan Komit Melawan Praktik Premanisme

Sementara Pasal 56 untuk distributor diancam pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun dengan denda maksimal 10 kali nilai cukai.

“Untuk itu saya mengingatkan terutama pedagang kecil dan warung-warung untuk tidak berhubungan lagi dengan kurir atau agen rokok ilegal. Sebaliknya silakan laporkan kepada kami melalui nomor pengaduan tadi, kami akan tindak karna ini juga menjadi atensi atasan kami pak Dirjen dan pak Menteri,” beber Adhang.

Perihal pihak perusahaan atau pabrik yang memproduksi rokok ilegal, Adhang mengaku pihaknya akan terus menyelidiki.

“Selama ini penyelidikan kami terputus di agen dan penjual karena rokok ilegal yang kami tindak itu dominan dari luar negeri, tidak ada nama perusahaannya,” kata Adhang.

Acara ditutup dengan penandatanganan komitmen bersama untuk memberantas peredaran rokok ilegal oleh Kakanwil DJBC Khusus Kepri, Adhang Noegroho Adhi diikuti sejumlah tamu undangan yang hadir. (*)

Penulis: Rachta Yahya 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *