Scam Kian Canggih, Komdigi Wajibkan Operator Bangun Sistem Anti-Penipuan

Avatar photo
Ilustrasi. Foto: Freepik.com
Ilustrasi. Foto: Freepik.com

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mewajibkan operator telekomunikasi membangun sistem anti-scam untuk menekan lonjakan penipuan digital yang memanfaatkan kelemahan jaringan dan penyamaran identitas.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, mengatakan modus scam berkembang cepat melalui teknik spoofing, masking, hingga penyalahgunaan identitas pelanggan. Karena itu, pemerintah menilai perlindungan konsumen harus ditingkatkan dengan teknologi yang lebih kuat.

“Saat ini, isu yang paling sering muncul adalah scam call atau panggilan penipuan. Penipuan ini terjadi melalui telepon, SMS, messenger service, email, dan berbagai saluran lain, ” ujarnya saat Ngopi Bareng di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat, Jumat (14/11/2025), dikutip dari laman resmi Komdigi.

BACA JUGA:  Magang Nasional Batch 3 Buka Pendaftaran Mulai 4 Desember, Siapkan Syaratnya!

Edwin menegaskan operator wajib membangun sistem pencegahan yang mampu mendeteksi dan memblokir panggilan palsu sebelum menjangkau pengguna. Teknologi kecerdasan artifisial (AI) akan menjadi salah satu komponen utama dalam memfilter anomali nomor dan pola penipuan.

“Operator harus melindungi pelanggan mereka. Mereka diminta membangun infrastruktur dan teknologi anti scam agar panggilan penipuan, termasuk yang menggunakan nomor masking, tidak lagi menjangkau pengguna,” tegasnya.

Komdigi juga meninjau ulang proses masking serta jalur panggilan internasional dan SIP Trunk yang kerap dimanfaatkan pelaku untuk menampilkan nomor lokal palsu. Pemerintah ingin memastikan seluruh celah manipulasi nomor dapat diminimalkan.

BACA JUGA:  Munas Paguyupan Alumni Teknik Sipil 82 Undip Pilih Ketum Barkah Widiharsono

Selain penguatan jaringan operator, Komdigi turut memperketat tata kelola identitas pelanggan. Pemerintah memfinalisasi skema registrasi SIM card berbasis pengenalan wajah (face recognition) untuk mencegah penyalahgunaan NIK dan KK, bekerja sama dengan Dukcapil.

“Registrasi berbasis pengenalan wajah yang bekerja sama dengan Dukcapil akan segera dijalankan,” katanya.

Edwin menyebut kebijakan ini mendesak karena tingginya peredaran nomor baru setiap hari, mencapai 500 ribu hingga satu juta nomor. Tingginya angka aktivasi membuka peluang penyalahgunaan identitas dalam skala besar jika tidak disertai pengamanan yang memadai.

BACA JUGA:  Update BNPB: Korban Tewas Banjir Sumatera Bertambah Jadi 964 Orang

Ia menegaskan, perlindungan konsumen merupakan tanggung jawab bersama pemerintah dan industri telekomunikasi. “Yang sedang kami rapikan adalah bagaimana industri telekomunikasi tidak hanya tumbuh sehat, tetapi juga memiliki tanggung jawab kuat dalam menjaga pelanggannya,” kata dia. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *