KARIMUN, SURYAKEPRI.CO.ID – Seorang penumpang kapal ferri diamankan petugas Bea dan Cukai di pelabuhan internasional Tanjungbalai Karimun, Sabtu (22/11/2025) pagi sekira pukul 08.30 WIB (sebelumnya tertulis Selasa, 25/11/2025)
Penumpang pria tersebut kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat kurang lebih 1 kilogram.
Penumpang pria tersebut baru tiba dari Kukup, Johor, Malaysia menumpang kapal ferri MV Ocean Dragon 8.
Kasus tersebut terungkap bermula dari kecurigaan petugas BC yang berjaga di mesin pencitraan x-ray pelabuhan internasional Tanjungbalai Karimun.
Petugas curiga ketika melihat bentuk bagian perut penumpang berinisial R (32) tersebut yang terlihat tidak normal seperti ada gundukan.
Benar saja, saat dilakukan pemeriksaan badan, petugas BC menemukan sabu yang disembunyikan dengan cara dililitkan di perutnya menggunakan korset.
Sabu 1 kilogram tersebut dibagi ke dalam 4 bungkus plastik.
Petugas BC langsung mengamankan dan membawa pelaku ke Mapolres Karimun untuk diserahkan proses penyelidikan ke Satres Narkoba Polres Karimun.
Kasatres Narkoba Polres Karimun AKP Sulistio Bimantoro yang ditemui di Mapolres Karimun membenarkan berita penangkapan seorang penumpang kapal ferri dari Malaysia tersebut.
“Iya benar, berkat kolaborasi Polres Karimun dengan Bea Cukai, kami berhasil mengamankan seorang penumpang kapal ferri di pelabuhan internasional Tanjungbalai Karimun yang diketahui membawa narkoba jenis sabu seberat sekitar 1 kilogram,” ujar AKP Sulistio Bimantoro, Selasa (25/11/2025) pagi.
Sulistio menyebut, pelaku berinisial R tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah tersangka, saat ini tengah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Sulistio juga mengatakan, tersangka R diketahui merupakan warga Tanjung batu, Kundur, Kabupaten Karimun.
“Warga Tanjungbatu,” bebernya.
Tersangka R sementara ini berperan hanya sebagai kurir dengan upah sebesar Rp 50 juta.
Rencananya sabu 1 kilogram itu akan dibawa R ke Tanjungbatu, Kundur.
“Akan dibawa ke Tanjungbatu, siapa pemesan kami masih telusuri. Menurut keterangan tersangka ia akan diupah sebesar Rp 50 juta tapi belum dibayar, ongkos keberangkatan saja ditanggung sama dia,” jelas Sulistio.
Tersangka R terang Kasat Narkoba AKP Sulistio Bimantoro, baru pertama kali menjadi kurir sabu lintas negara.
“Pengakuannya baru pertama kali (kurir sabu,red). Dia ke sana (Malaysia) khusus untuk membawa sabu bukan untuk bekerja. Ia ke sana ngaku ada saudaranya tinggal di Malaysia,” ujarnya. (*)
Penulis: Rachta Yahya







