Kepri  

Perkumpulan Taksi Pelabuhan Taman Bunga Karimun Tolak Bayar Parkir Rp360 Ribu per Bulan

Avatar photo
Ketum Perkumpulan Taksi Pelabuhan Taman Bunga, Karimun, Jefri memberikan keterangan pers usai audiensi dengan Bupati Karimun Ing H Iskandarsyah terkait parkir berbayar di pelabuhan internasional dan domestik Tanjungbalai Karimun, Selasa (25/11/2025). Foto SuryaKepri.co.id/YAHYA

KARIMUN, SURYAKEPRI.CO.ID – Perkumpulan Taksi Pelabuhan Taman Bunga Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) menolak rencana penarikan retribusi parkir sebesar Rp360 ribu per bulan.

Hal itu dikatakan Ketua Umum Perkumpulan Taksi Pelabuhan Taman Bunga Karimun, Jefri usai bertemu Bupati Karimun Ing H Iskandarsyah, Selasa (25/11/2025) sore.

Jefri mengatakan, rencana penerapan retribusi parkir sebesar Rp360 ribu per bulan yang akan dibebankan kepada para supir taksi yang mangkal di pelabuhan internasional dan domestik Tanjungbalai Karimun dirasa sangat memberatkan.

Angka tersebut kata Jefri dinilai tidak sebanding dengan penghasilan mereka setiap bulannya.

“Kami perkumpulan taksi pelabuhan taman bunga menolak jika dibebankan membayar parkir bulanan sebesar Rp360 ribu oleh pengelola Malik Parking Kepri karna tidak sebanding dengan penghasilan kami. Dalam 3 hari saja, kami belum tentu dapat sewa (penumpang,red),” ujar Jefri, Selasa.

BACA JUGA:  Dua Kadis di Pemkab Karimun Ini Terancam Dipecat dari ASN, Ini Kasusnya

Jefri menyebut, pihaknya berharap Bupati Karimun Ing H Iskandarsyah dapat meninjau ulang rencana penerapan parkir kepada supir taksi sebesar Rp360 ribu per bulan.

Jefri mengaku pihaknya tidak mengetahui dasar pertimbangan rencana penerapan retribusi parkir sebesar Rp360 ribu per bulan tersebut bagi supir taksi di pelabuhan internasional dan domestik Tanjungbalai Karimun itu.

“Kami sangat mendukung kebijakan pak Bupati dan pak Wabup jika itu demi kebaikan bersama tapi kami berharap rencana pihak pengelola tersebut ditinjau ulang,” katanya.

Jefri menyebut, kabar penarikan retribusi parkir di pelabuhan internasional dan domestik Tanjungbalai Karimun tersebut dari pihak PT Malik Parking Kepri (MPK) selaku calon pengelola perparkiran di pelabuhan kebanggaan Kabupaten Karimun itu.

BACA JUGA:  CSR PT Timah Bantu Biaya Pengobatan Ananda Arisha Warga Desa Penarah

Selama ini kata Jefri, para supir taksi juga dikenakan membayar retribusi parkir di pelabuhan internasional dan domestik Tanjungbalai Karimun namun nilainya masih terjangkau.

“Sebelumnya kami bayar sekitar Rp 50 ribu saja, itu terjangkau lah,” ungkapnya.

Selain itu, pihaknya juga merasa keberatan terkait rencana pihak pengelola membatasi taksi mangkal di area pelabuhan hanya tiga unit.

“Kami maunya, selama masih ada slot, kasih saja, jangan dibatasi hanya tiga slot saja,” ujar Jefri.

Sementara itu Bupati Karimun Ing H Iskandarsyah ketika ditemui di rumah dinas Bupati Karimun menanggapi keluhan para supir taksi yang tergabung dalam Perkumpulan Taksi Pelabuhan Taman Bunga tersebut dengan akan mendengarkan keterangan Kepala Dinas Perhubungan Karimun.

BACA JUGA:  PT MMI Salurkan Bantuan Paket Sembako Bagi Warga Kelarik di Sekitar WIUP

“Nanti saya panggil Kadishub dulu biar tahu duduk persoalannya seperti apa,” ujar Iskandar singkat.

Bidang perparkiran di Kabupaten Karimun direncanakan akan dikelola secara profesional demi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

Salah satunya tata kelola parkir di pelabuhan internasional dan domestik Karimun.

Saat ini, Pemkab Karimun melalui Dinas Perhubungan tengah membuka lelang tender pengelolaan parkir di pelabuhan tersebut.

Dari informasi yang diperoleh, ada dua perusahaan yang dikabarkan tertarik yakni PT Malik Parking Kepri (MPK) asal Batam dan CV Erta dari Karimun. (*)

Penulis: Rachta Yahya 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *