Kepri  

BPJS Kesehatan Jelaskan Penonaktifan Sejumlah Peserta PBI JKN, Cara Mengaktifkannya Kembali

Avatar photo
Pelayanan BPJS Kesehatan. (Foto: Dok. BPJS Kesehatan).
Pelayanan BPJS Kesehatan. (Foto: Dok. BPJS Kesehatan).

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan penjelasan terkait beredarnya informasi mengenai penonaktifan sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan bahwa penonaktifan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku per 1 Februari 2026.

“Dalam SK tersebut telah dilakukan penyesuaian, di mana sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan digantikan dengan peserta baru. Secara jumlah, total peserta PBI JK tetap sama dengan bulan sebelumnya,” ujar Rizzky, Kamis (5/2/2026).

Rizzky menjelaskan, pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial untuk memastikan bantuan tepat sasaran, khususnya bagi masyarakat miskin dan rentan miskin.

BACA JUGA:  35 Klub Bola Terbaik Kepri Tanding di Karimun Januari 2026, Peluang Cuan UMKM

Meski demikian, peserta PBI JK yang dinonaktifkan masih memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN, dengan memenuhi sejumlah kriteria.

Adapun kriteria tersebut antara lain peserta termasuk dalam daftar PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026, hasil verifikasi lapangan menunjukkan peserta tergolong masyarakat miskin atau rentan miskin, serta peserta yang mengidap penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.

“Peserta PBI JK yang dinonaktifkan dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan,” jelasnya.

BACA JUGA:  Kabar Gembira! PT Timah Perkuat Percepatan Sistem Pembayaran Kemitraan 

Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan data peserta tersebut ke Kementerian Sosial untuk dilakukan verifikasi. Jika dinyatakan lolos, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN peserta yang bersangkutan sehingga dapat kembali mengakses layanan kesehatan.

Rizzky juga mengimbau masyarakat untuk secara berkala mengecek status kepesertaan JKN. Pengecekan dapat dilakukan melalui layanan Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165, BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, maupun dengan mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Bagi peserta JKN yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit dan membutuhkan informasi atau bantuan, BPJS Kesehatan menyediakan layanan petugas BPJS SATU!. Informasi mengenai nama, foto, dan nomor kontak petugas tersebut dapat ditemukan di area publik rumah sakit.

BACA JUGA:  Ditipu Rp 35 Juta, Eks Sekretaris KPU Karimun Polisikan TB Oknum LSM

Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) yang disediakan oleh pihak rumah sakit untuk membantu kebutuhan informasi dan penanganan pengaduan pasien.

“Selagi masih sehat, kami mengimbau masyarakat untuk meluangkan waktu mengecek status kepesertaan JKN. Jika ternyata dinonaktifkan, segera lakukan pengaktifan kembali agar tidak terkendala ketika membutuhkan layanan kesehatan,” ujarnya. (do)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *