Kepri  

Bupati Karimun Iskandarsyah Bantah Dugaan Sabotase M Zen Jadi Direktur Perumda Tirta Mulia Karimun 2026-2031 

Avatar photo
oplus_0

KARIMUN, SURYAKEPRI.CO.ID – Bupati Karimun Ing Iskandarsyah membantah dugaan adanya sabotase hingga  Muhammad Zen batal dilantik sebagai Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Mulia Karimun periode 2026-2031.

Hal itu disampaikan Ing Iskandarsyah menjawab wartawan usai acara pelantikan Ferry Kurniawan sebagai Direktur Perumda Tirta Mulia Karimun periode 2026-2031 di kantor Bupati Karimun, Senin (9/2/2026).

“Ngak boleh menuduh seperti itu (sabotase,red). Rasanya kami sudah sesuai mekanisme ya, selain saya, di situ juga ada pak Wabup, pak Sekda sebagai Ketua Pansel, ada Komisi 2 DPRD Karimun juga sebagai timsel,” ujar Ing Iskandarsyah membantah dugaan sabotase, Senin.

Hanya saja pengusulan Ferry Kurniawan sebagai pengganti M Zen untuk diajukan kembali ke Dirjen Bina Keuangan, Kemendagri untuk memperoleh rekomendasi adalah inisiatif dirinya.

BACA JUGA:  Usaha Tambang Pasir Lautnya Terhenti Gegara KSOP, Pengusaha Edi Anwar ‘Ngadu’ ke Bupati Karimun

Hal itu mengingat calon Direktur Perumda Tirta Mulia Karimun periode 2026-2031 terbilang tidak banyak.

Namun dirinya mengaku, pengajuan nama Ferry Kurniawan ke Dirjen Bina Keuangan, Kemendagri sudah terlebih dahulu melalui diskusi dengan panitia seleksi.

“Setelah kami berdiskusi semuanya dengan pansel, kebetulan yang mengikuti juga tidak banyak begitu, jadi kami memutuskan melanjutkan ke yang kedua (Ferry Kurniawan,red). Itu semua adik-adik kita orang Karimun, jadi kenapa tidak diberi kesempatan,” kata Iskandarsyah.

Terkait M Zen akan menempuh jalur hukum berupa pengajuan gugatan atas pembatalan dirinya dilantik sebagai Direktur Perumda Tirta Mulia Karimun periode 2026-2031, Iskandarsyah mempersilahkan.

Ia bahkan menyebut pengajuan gugatan itu adalah hak M Zen sebagai warga negara.

BACA JUGA:  PT Timah Tbk Dikunjungi Dosen-Mahasiswa S2 dan S3 ITB, Sebut Proses Tambang Timah Unik

“Secara (gugatan) hukum silakan saja, itu hak warga negara dan mungkin memang jalannya di situ,” ujar Iskandarsyah santai.

Iskandar menyebut untuk diangkat menjadi Direktur Perumda Tirta Mulia Karimun sekarang harus ada rekomendasi dari pemerintah pusat dalam hal ini Dirjen Bina Keuangan, Kementerian Dalam Negeri.

“Jadi belum tentu yang terpilih itu langsung bisa dilantik karna sekarang harus ada rekomendasi dari pemerintah pusat dulu. Sama halnya dengan Direksi BPR, itu harus ada rekomendasi dari OJK, kalau tidak bisa dilantik juga,” ungkapnya.

Bupati Karimun itu sempat menyebut salah satu penyebab kegagalan M Zen mendapat rekomendasi dari Dirjen Bina Keuangan, Kementerian Dalam Negeri yakni poin pengalaman kerja minimal 5 tahun di bidang manajerial perusahaan dan pernah memimpin tim.

BACA JUGA:  Batal Diangkat Jadi Direktur PDAM Karimun, M Zen Lakukan Perlawanan, Siapkan Gugatan ke PTUN 

Iskandarsyah mengatakan syarat pengalaman kerja tersebut harus dibarengi bukti SK pengangkatan bukan surat keterangan pengalaman kerja semata.

“Pengalaman kerja bukan sekedar surat keterangan tapi juga harus ada SK pengangkatannya,” bebernya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Muhammad Zen, Direktur Perumda Tirta Mulia Karimun terpilih periode 2026-2031 akan menggugat Bupati Karimun ke PTUN.

Hal itu dilakukan Zen buntut dirinya batal diangkat sebagai Direktur Perumda Tirta Mulia Karimun periode 2026-2031 oleh Bupati Karimun Ing Iskandarsyah.

Sebaliknya Bupati Karimun Ing Iskandarsyah melantik Ferry Kurniawan, peringkat kedua seleksi calon Direktur Perumda Tirta Mulia Karimun periode 2026-2031. (*)

Penulis: Rachta Yahya 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *