Kepri  

Tarif Seaport Tax Rp125 Ribu Masih Diberlakukan Pelindo, Ini Kata DPRD Karimun 

Avatar photo
Wakil Ketua 2 DPRD Karimun, Ady Hermawan saat acara Pendidikan Politik Partai Hanura di Gedung Nasional, Karimun, Selasa (23/12/2025). Foto SuryaKepri.co.id/YAHYA

KARIMUN, SURYAKEPRI.CO.ID – Tarif seaport tax di pelabuhan internasional Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) sebesar Rp 125 ribu rupanya masih diberlakukan hingga kini oleh PT Pelindo (Persero Regional I Karimun.

Padahal tarif baru yang mulai diberlakukan sejak 10 Februari 2026 tersebut sempat mendapat penolakan dari sejumlah pihak diantaranya Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Karimun.

Bahkan DPRD Karimun juga sempat melayangkan surat resmi agar tarif baru seaport tax tersebut disetop pemberlakuannya.

Sebaliknya DPRD Karimun masih melalui surat yang sama minta agar tarif seaport tax sebelum kenaikkan diberlakukan kembali.

BACA JUGA:  Nilai Putusan Titik Jemput Penumpang Tak Fair dan Terkesan Diintervensi, Taksi Online Pilih Ngadu ke DPRD Karimun 

Wakil Ketua 2 DPRD Karimun Ady Hermawan membenarkan masih diberlakukannya tarif baru seaport tax sebesar Rp 125 ribu tersebut.

“Iya benar, masih diberlakukan,” ujar Ady Hermawan saat dikonfirmasi, Senin (9/3/2026).

Hanya saja sambung Ady, pihaknya sudah menerima pemberitahuan dari PT Pelindo (Persero) Regional I Karimun selaku pengelola pelabuhan domestik dan internasional Karimun perihal masih diberlakukannya tarif seaport tax sebesar Rp 125 ribu tersebut.

Kepada pihaknya, Pelindo mengatakan, saat ini tengah dilakukan tahap evaluasi pemberlakuan tarif baru seaport tax tersebut selama 3 bulan.

“Pelindo sudah sampaikan pemberitahuan kepada kami. Mereka mohon ke kita agar diberikan waktu untuk evaluasi 3 bulan untuk melihat apakah tarif baru ini berdampak negatif terhadap kunjungan wisatawan ke Karimun,” ujar Ady.

BACA JUGA:  PT Timah Tbk Dikunjungi Dosen-Mahasiswa S2 dan S3 ITB, Sebut Proses Tambang Timah Unik

Ady juga mengatakan, tahap evaluasi yang dilakukan Pelindo melibatkan sejumlah pihak terkait, salah satunya PHRI Kabupaten Karimun selaku pihak yang selama ini vokal terhadap penerapan tarif baru seaport tax sebesar Rp 125 ribu tersebut.

“Acuan mereka (Pelindo,red) nanti jumlah penumpang dari agen pelayaran dan KSOP serta okupansi hotel dan restoran. Kalau memang terjadi penurunan, tarif tersebut tentu akan dievaluasi,” ungkap politisi Partai Hanura tersebut.

Tarif baru seaport tax Rp 125 ribu tersebut khusus diberlakukan bagi calon penumpang berkewarganegaraan asing.

BACA JUGA:  Apel Akbar Peringatan Bulan K3 Nasional 2026 di Karimun Dihadiri Dirut PT Timah Tbk 

Sementara untuk warga negara Indonesia yang akan berangkat ke luar negeri tarif seaport tax tidak mengalami kenaikkan alias masih tarif lama.

Pelindo saat RDP dengan DPRD Karimun belum lama ini mengungkapkan, pemberlakuan tarif baru seaport tax bagi WNA tersebut bertujuan untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Karimun.

Selain itu, Pelindo juga menyebut pihaknya sudah melakukan sejumlah perbaikan pada fasilitas pelabuhan domestik dan internasional Karimun. (*)

Penulis: Rachta Yahya 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *