Kepri  

PT Timah Tbk Gandeng Kantor Pelayanan Pajak Gelar Sosialisasi SPT Tahunan Berbasis Coretax

Avatar photo

PANGKALPINANG, SURYAKEPRI.CO.ID – PT Timah (Persero) Tbk bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pangkalpinang menggelar sosialisasi pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi melalui aplikasi Coretax bagi para karyawan.

Sosialisasi berlangsung secara hybrid dari ruang Rapat Utam, Selasa (10/3/2026).

Edukasi pengisian SPT Tahunan melalui aplikasi Coretax tersebut merupakan bentuk sinergi antara dunia usaha dan otoritas pajak dalam mendukung penerimaan negara serta meningkatkan pemahaman karyawan terkait kewajiban perpajakan.

Penyuluh Pajak KPP Pratama Pangkalpinang, Ferry mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan sebagai respons atas permintaan PT Timah yang ingin menghadirkan narasumber untuk memberikan pemahaman kepada karyawan terkait pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi Coretax.

BACA JUGA:  Peduli UMKM, PT Timah Fasilitasi Mitra Binaan Ikuti Berbagai Pameran dan Expo

Ia menyebutkan, sosialisasi ini juga telah mereka lakukan diberbagai instansi hingga universitas untuk memudahkan wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakan.

Ferry menjelaskan bahwa Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis web yang mulai efektif digunakan sejak 1 Januari 2025. 

Coretax merupakan bagian dari upaya modernisasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memberikan kemudahan layanan kepada wajib pajak.

“Coretax dirancang agar wajib pajak dapat mengakses berbagai layanan perpajakan secara lebih mudah tanpa harus datang ke kantor pajak. Sistem ini bersifat borderless sehingga bisa diakses dari mana saja,” jelas Ferry.

Ia menambahkan, melalui Coretax berbagai layanan perpajakan dapat dilakukan dalam satu platform, mulai dari pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pelaporan SPT. 

BACA JUGA:  PT KG Salurkan Bantuan PPM Periode September 2025

Coretax juga mengintegrasikan berbagai aplikasi perpajakan yang sebelumnya berdiri sendiri menjadi satu sistem terpadu.

“Selain itu, penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP diharapkan dapat semakin mempermudah proses administrasi perpajakan bagi masyarakat,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Ferry juga menekankan bahwa sistem perpajakan di Indonesia menganut prinsip self assessment, di mana wajib pajak memiliki tanggung jawab untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya secara mandiri.

Ia mengingatkan bahwa wajib pajak tidak perlu khawatir selama pelaporan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

BACA JUGA:  Jaga Iklim Investasi, BP Batam Perkuat Perlindungan Investasi dan Komit Melawan Praktik Premanisme

Namun apabila terdapat ketidaksesuaian, hal tersebut dapat terdeteksi melalui mekanisme pengawasan maupun pemeriksaan pajak.

“Pelaporan SPT yang dilakukan dengan benar tentu tidak menjadi masalah. Sistem pengawasan yang ada justru bertujuan memastikan kepatuhan pajak berjalan dengan baik,” ujarnya.

Sosialisasi ini disambut dengan antusias oleh karyawan PT Timah yang mengikuti kegiatan secara hybrid, baik secara langsung maupun daring, sehingga dapat menjangkau peserta dari berbagai unit kerja.

“Pelaporan pajak yang benar akan berkontribusi terhadap penerimaan negara, sehingga APBN tetap kuat dan mampu mendukung berbagai program pembangunan,” tutup Ferry. (*/)

Penulis: Rachta Yahya 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *