Batam  

PLN Batam: Listrik MKS Hanya untuk Pemakaian Pribadi, Bukan Diperjualbelikan

Avatar photo
Kantor PLN Kota Batam(ist)
Kantor PLN Kota Batam(ist)

PT PLN Batam memberikan klarifikasi sekaligus edukasi kepada masyarakat terkait penggunaan listrik melalui skema Multi Guna Khusus Sementara (MKS), khususnya bagi warga di wilayah Sungai Bandas, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota.

Dalam pertemuan bersama media pada Rabu (8/4/2026), Manajer Humas PLN Batam, Yoga Perdana, menjelaskan bahwa MKS merupakan solusi sementara yang diberikan kepada masyarakat yang tinggal di lahan dengan status legalitas belum lengkap.

“Melalui skema MKS, kami tetap berupaya menghadirkan akses listrik bagi masyarakat. Ini adalah bentuk komitmen agar warga tetap bisa menikmati layanan listrik meskipun belum memungkinkan dilakukan pemasangan permanen,” ujarnya.

BACA JUGA:  Kepala BP Batam dan Wakil Kepala BP Batam Gowes Santai Bareng Polda Kepri, Perkuat Sinergi dan Bangun Budaya Hidup Sehat

Meski demikian, PLN Batam menegaskan bahwa penggunaan listrik melalui MKS memiliki aturan yang harus dipatuhi. Listrik yang disalurkan hanya diperuntukkan bagi kebutuhan pribadi dan tidak boleh dialirkan atau diperjualbelikan kepada pihak lain.

Yoga menekankan bahwa praktik berbagi listrik dari satu meter ke banyak pengguna tidak hanya melanggar ketentuan, tetapi juga berdampak pada kualitas layanan yang diterima masyarakat.

“Penggunaan listrik secara bersama dari satu sumber akan menyebabkan penurunan tegangan dan daya menjadi tidak stabil. Kondisi ini yang sering menimbulkan listrik redup atau gangguan,” jelasnya.

BACA JUGA:  PLN Batam Pastikan Listrik Stabil Selama Ramadan dan Idulfitri 2026, Tanpa Gangguan

Selain memengaruhi kualitas layanan, penggunaan listrik yang tidak sesuai aturan juga berpotensi membahayakan keselamatan, seperti risiko korsleting yang dapat memicu kebakaran.

PLN Batam memastikan akan menindaklanjuti berbagai informasi yang beredar dengan melakukan pengecekan langsung di lapangan melalui tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL).

Apabila ditemukan pelanggaran, perusahaan akan mengambil langkah tegas berupa penertiban sambungan, pemutusan aliran listrik, hingga pemberian sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, PLN Batam menegaskan bahwa seluruh pembayaran listrik resmi hanya berdasarkan pemakaian yang tercatat dalam sistem. Segala bentuk pungutan di luar mekanisme tersebut dipastikan bukan bagian dari PLN.

BACA JUGA:  PLN Batam Raih Penghargaan ENSIA 2025, Bukti Komitmen pada Inovasi Lingkungan dan Sosial

Melalui sosialisasi ini, masyarakat diimbau untuk menggunakan listrik secara bijak dan sesuai aturan demi menjaga kualitas layanan serta keselamatan bersama. (mb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *