Batam  

Batam Hadapi 1.300 Ton Sampah per Hari, Ranperda Perubahan Disiapkan

Avatar photo
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad. HUMAS DISKOMINFO BATAM
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad. HUMAS DISKOMINFO BATAM

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola persampahan. Hal itu disampaikan Amsakar saat memberikan penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam, Rabu (29/4/2026).

Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kota Batam tersebut juga dirangkaikan dengan penyampaian laporan reses DPRD masa persidangan II tahun sidang 2026, serta penutupan masa sidang II dan pembukaan masa sidang III tahun 2026.

Dalam sambutannya, Amsakar menyampaikan bahwa pesatnya pertumbuhan Batam sebagai gerbang perdagangan dan pusat pertumbuhan ekonomi membawa konsekuensi terhadap meningkatnya volume sampah.

BACA JUGA:  Kepala BP Batam Amsakar Achmad Buka Rapat Anggota Tahunan Koperasi Karyawan

Berdasarkan data rencana induk persampahan, timbulan sampah di Batam pada 2025 mencapai sekitar 1.300 ton per hari, seiring jumlah penduduk yang telah menyentuh 1,3 juta jiwa.

“Permasalahan persampahan menjadi tantangan mendasar yang harus ditangani secara serius, terencana, dan komprehensif agar tidak menghambat keberlanjutan pembangunan,” ujarnya.

Menurut Amsakar, keterbatasan kapasitas layanan dan lahan pengelolaan sampah menuntut pembaruan kebijakan yang lebih adaptif, efektif, dan berkelanjutan. Ranperda ini diharapkan mampu menjawab kebutuhan tersebut sekaligus menyelaraskan regulasi daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan serta kemajuan teknologi.

Ia menjelaskan, sejumlah poin strategis dalam Ranperda meliputi penguatan peran pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah dari hulu ke hilir, peningkatan partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam pengurangan serta daur ulang sampah, hingga pemanfaatan teknologi dan investasi untuk mengolah sampah menjadi energi maupun produk bernilai ekonomi.

BACA JUGA:  Rotasi dan Angkat Pejabat Pemko Batam, Amsakar Minta Kadis Bergerak Cepat Tuntaskan Sampah hingga Banjir

Selain itu, Ranperda juga mengatur penguatan pembinaan, pengawasan, serta penerapan sanksi administratif guna meningkatkan kepatuhan dalam pengelolaan lingkungan.

Amsakar turut menyoroti bahwa pengajuan Ranperda dilakukan melalui mekanisme kumulatif terbuka karena belum masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026. Hal tersebut didasarkan pada kondisi kedaruratan sampah yang ditetapkan pemerintah pusat, serta hasil evaluasi yang menempatkan Batam dalam kategori pembinaan.

“Ini menjadi alarm bagi kita semua bahwa pembenahan tata kelola persampahan tidak bisa ditunda,” tegasnya.

Melalui Ranperda ini, Pemerintah Kota Batam ingin membangun paradigma baru bahwa sampah bukan sekadar beban, melainkan sumber daya yang memiliki nilai guna dan ekonomi jika dikelola secara produktif.

BACA JUGA:  Rahmad dan Seren Juara Batam 10K, Amsakar Bangga Antusias Peserta Membludak

Amsakar berharap DPRD Kota Batam dapat memberikan dukungan penuh agar pembahasan Ranperda berjalan konstruktif dan menghasilkan regulasi yang berdampak nyata bagi masyarakat.

Sebagai penutup, dilakukan penyerahan dokumen Ranperda secara simbolis dari Wali Kota Batam kepada Ketua DPRD Kota Batam. (Humas Diskominfo Batam / Yogi Septiyan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *