KARIMUN, SURYAKEPRI.CO.ID – Kabar gembira bagi masyarakat dan pelaku usaha di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri).
Pemerintah Kabupaten Karimun melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karimun kini membuka layanan penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) siap dalam 20 hari kerja sepanjang persyaratan lengkap dan tidak memerlukan perbaikan.
Kepala Dinas PUPR Karimun, Ir Raja Machrizal mengatakan, pihaknya menyadari kepastian alur menjadi bagian penting dalam membangun layanan perizinan yang transparan sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat maupun dunia usaha.
“Iya kini kami membuka layanan penerbitan KKPR siap dalam 20 hari kerja sepanjang syarat dan ketentuan lengkap dan tidak memerlukan perbaikan,” ujar Ir Raja Machrizal, Kamis (3/9/2026).
Pihaknya sambung Machrizal, ingin proses KKPR berjalan jelas, terukur dan transparan.
Untuk itu kelengkapan dokumen sejak awal menjadi kunci agar proses verifikasi dapat berjalan sesuai tahapan dan target waktu yang ditetapkan.
Raja Machrizal menjelaskan, proses KKPR berlangsung melalui tiga tahapan utama.
Tahap pertama adalah pengajuan permohonan dengan estimasi 10 hari kerja.
Untuk kegiatan berusaha, pengajuan dilakukan melalui OSS-RBA, sedangkan kegiatan non-berusaha dapat diajukan melalui Loket Pelayanan Kantor Pertanahan Kabupaten Karimun.
Tahap kedua adalah verifikasi dan penilaian teknis selama 7 hari kerja oleh FPRD/Dinas PUPR Kabupaten Karimun.
Verifikasi atau penilaian mencakup aspek administrasi dan teknis hingga pembahasan apabila diperlukan.
Tahap terakhir atau ketiga adalah penerbitan persetujuan selama 3 hari kerja oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karimun apabila seluruh hasil verifikasi dinyatakan memenuhi ketentuan.
Dokumen antara lain koordinat lokasi tanah, surat pernyataan sempadan dan alamat, informasi luas serta penguasaan lahan, sertifikat tanah, informasi bangunan dan kegiatan, dokumen badan usaha, hingga rencana teknis seperti site plan, denah, tampak bangunan, potongan dan spesifikasi teknis.
Dokumen pendukung lainnya meliputi bukti pembayaran PNBP, dokumen KKPR/UMK sebelumnya jika ada dan surat pernyataan kebenaran data bermaterai.
Raja Machrizal menegaskan, seluruh proses verifikasi tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan mengacu pada ketentuan tata ruang yang berlaku, termasuk Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
“Setiap permohonan harus sesuai dengan rencana tata ruang. Kalau dokumennya lengkap dan sesuai ketentuan, tentu prosesnya akan lebih cepat. Sebaliknya, apabila ada yang belum memenuhi persyaratan, kami kembalikan untuk diperbaiki agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujarnya.
Dengan skema tersebut, Pemkab Karimun menempatkan layanan KKPR bukan sekadar sebagai tahapan administratif, tetapi sebagai instrumen untuk memastikan setiap aktivitas pemanfaatan ruang berjalan tertib, terukur, dan sesuai peruntukan wilayah. (*)
Penulis: Rachta Yahya














