Kepri  

AKBP Yunita Stevani, Wanita Pertama Jabat Kapolres Karimun 

Avatar photo
AKBP Yunita Stevani, SIK, MSi, pejabat Kapolres Karimun yang baru menggantikan AKBP Robby Topan Manusiwa, SIK, MH. Foto SuryaKepri.co.id/tangkapan layar Instagram Polres Bintan

BATAM, SURYAKEPRI.CO.ID – Pejabat Kapolres Karimun secara resmi akan segera berganti.

Kapolres Karimun yang saat ini dijabat oleh Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Robby Topan Manusiwa, SIK, MH akan berganti.

Kapolres Karimun yang baru yakni AKBP Yunita Stevani, SIK, MSi.

Kabar pergantian pejabat Kapolres Karimun itu diketahui setelah Kapolri Jenderal Pol Drs Listyo Sigit Prabowo, MSi menertibkan Telegram Kapolri ST/2781A/XII/KEP./2025, ST/2781B/XII/KEP./2025, dan ST/2781C/XII/KEP./2025 tertanggal 15 Desember 2025.

AKBP Yunita Stevani sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Bintan.

BACA JUGA:  BP Karimun Bentuk Tim Percepatan Investasi, Nurdin Cs Jadi Andalan Gaet Investor

Sementara itu pejabat Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa akan dimutasi sebagai Wakil Direktur Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri.

AKBP Yunita Stevani akan menjadi wanita pertama yang menjabat sebagai Kapolres Karimun.

Yunita Stevani bukan orang baru di lingkungan Polda Kepri. Ia terbilang cukup lama wara-wiri terutama di Batam.

Sebelum dipercaya sebagai Kapolres Bintan, Yunita pernah menduduki kursi Kasatlantas Polresta Barelang dan Kapolsek Lubuk Baja, Polresta Barelang.

Kabar pergantian Kapolres Karimun itu disampaikan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, SH, MSi kepada sejumlah wartawan, Sabtu (20/12/2025).

BACA JUGA:  Ponton Kedatangan Pelabuhan Antar Pulau Selat Beliah Karimun Ambruk

Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, mutasi di jajaran Polda Kepri itu meliputi Pejabat Utama Polda Kepri termasuk dirinya dan tiga Kapolres yakni Kapolresta Tanjung Pinang, Kapolres Bintan dan Kapolres Karimun.

“Mutasi itu suatu hal lumrah di tubuh polri guna menjaga dinamika institusi, meningkatkan profesionalisme, serta memperkuat pelayanan kepolisian kepada masyarakat, khususnya di wilayah Kepulauan Riau yang memiliki karakteristik kepulauan dan wilayah perbatasan,” ujar Kabid Humas Polda Kepri itu.

Para pejabat yang dimutasi diwajibkan melaksanakan tugas pada jabatan barunya paling lambat 14 hari sejak tanggal ditetapkannya Surat Telegram Kapolri. (*)

BACA JUGA:  Dukung Peningkatkan Fasilitas Olahraga Masyarakat, PT Timah Serahkan Bantuan Perbaikan Lapangan Voli di Desa Rias

Penulis: Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *