KARIMUN, SURYAKEPRI.CO.ID – Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) dengan PT Saipem Indonesia Karimun Yard mulai menemui titik terang, Senin (2/3/2026).
Wakil Ketua 2 DPRD Karimun Ady Hermawan menyarankan Bupati Karimun Ing Iskandarsyah untuk mencabut status Hak Pengelolaan Lahan (HPL) seluas kurang lebih 19,1 hektare di area perusahaan offshore asal Italia tersebut.
Ady menyebut pencabutan status HPL tersebut demi pemasukan PAD (Pendapatan Asli Daerah) Karimun dari sektor sewa-menyewa lahan.
Pasalnya lahan seluas 19,1 ha tersebut tidak bisa dipungut sewanya dari PT Saipem dikarenakan status kelembagaan Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Karimun selaku pemegang HPL dari Pemkab Karimun belum rampung.
“Karena status kelembagaan BP Kawasan Karimun tidak kunjung rampung, maka lahan 19,1 ha yang jadi Dumping Area PT Saipem tidak bisa dipungut BP Kawasan sewanya, itu tentu merugikan daerah. Saran kami, sebaiknya Bupati cabut status HPL lahan tersebut sehingga lahan tersebut kembali ke pemda agar bisa diurus sewa-menyewanya, itu kalau (Bupati) berkenan dan berkeinginan,” ujar Ady Hermawan, Selasa sore.
Ady sangat menyayangkan status kelembagaan BP Kawasan Karimun sampai kini tidak kunjung rampung dengan utuh.
“Padahal lahan itu sudah sejak lama sekitar tahun 2013 diberikan HPL oleh Pemda ke BP Kawasan Karimun,” kata Ady.
Secara aturan, PT Saipem sebelum memanfaatkan lahan seluas 19,1 ha tersebut harus mengajukan permohonan Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan HPL BP Kawasan Karimun itu ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karimun.
“Secara administrasi PT Saipem harus mengajukan permohonan HGB kepada BPN sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar lahan tersebut dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya,” ungkap Ady.
Selain itu, RDP juga diketahui bahwa telah terjadi pemanfaatan lahan atas lahan HPL milik BP Kawasan Karimun oleh PT Saipem menjadi Dumping Area perusahaan asal negeri Pizza itu.
Kesimpulan selanjutnya adalah bahwa benar telah terjadi pemindahan material batu granit dan tanah urug dari lokasi ke dumping area seluas 19,1 ha dengan tujuan pemadatan dengan dilakukan kegiatan blasting granit dan pemindahan tanah urug.
DPRD Karimun akan melanjutkan RDP berikutnya dengan mengundang pihak-pihak terkait tentang lahan 19,1 ha tersebut.
DPRD Karimun juga menginstruksi BP Kawasan Karimun mengawasi lahan HPL Dumping Area PT Saipem tersebut pemanfaatannya sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku sambil dievaluasi kembali.
RDP tersebut berlangsung secara tertutup atas permintaan pihak PT Saipem.
Hadir dalam RDP tersebut dari pihak PT Saipem yakni Manager Lapangan (Yard Manager) PT Saipem, Angelo Di Ponzio.
Snehajith Allath selaku BSO Manager, Legal Manager Selviyani, Permit & License Officer Jouness Tangka dan Enviromental Cordinator Feby Syukmana Putra.
RDP itu sendiri dipimpin oleh Ady Hermawan selaku Wakil Ketua 2 DPRD Karimun. (*)
Penulis: Rachta Yahya






