KARIMUN, SURYAKEPRI.CO.ID – Eks Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karimun berinisial NK melaporkan oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berinisial AIT alias TB ke Polres Karimun.
Laporan Polisi (LP) Nt tercatat LP:B/SP2HP/98/XII/RES.1.11/2025/SATRESKRIM, tertanggal 3 Desember 2025.
NK melaporkan AIT alias TB ke Polres Karimun diduga kasus penipuan sebesar Rp 35 juta.
Terlapor menjanjikan akan membantu penyelesaian kasus yang tengah mendera korban dengan imbalan uang sebesar Rp 35 juta.
Namun NK merasa tertipu setelah yang janjikan terlapor tidak terbukti.
Saat ini laporan polisi eks Sekretaris KPU Karimun itu masih berproses di Polres Karimun.
Raja Ryan, perwakilan keluarga Nt saat konferensi pers di Cafe Ardent, Kelurahan Teluk Air, Kecamatan Karimun meminta Satreskrim Polres Karimun secepatnya memproses laporan dugaan penipuan yang dilayangkan pihak keluarga Nt awal Desember lalu.
Pasalnya, terlapor AIT alias TB terus saja menggiring opini yang diklaim menyesatkan di media sosial yang dikhawatirkan menciderai proses hukum yang tengah berlangsung.
“Kami meminta kepada pihak kepolisian agar menindak lanjuti laporan tersebut. Selama ini, AIT alias TB diduga terus melakukan penggiringan opini yang menyesatkan dan menimbulkan prasangka buruk di masyarakat melalui media sosial,” ujar Raja Ryan, Sabtu (20/12/2025).
Untuk itu, pihaknya sangat berharap Polres Karimun dapat segera memproses laporan polisi itu dikarenakan tindak-tanduk AIT alias TB di medsos berupa penggiringan opini negatif mulai dari penipuan, pemerasan dan pelecehan dinilai akan memicu keresahan luas di tengah masyarakat.
“Selain melakukan provokasi dan ujaran kebencian, AIT alias TB juga diduga telah melakukan tindakan tidak terpuji yakni pemerasan, penipuan sekaligus pelecehan terhadap korban berinisial NK,” ungkapnya.
Ryan menambahkan, narasi yang dibuat TB dinilai sangat tidak beretika.
Sehingga, pihak keluarga korban didampingi sejumlah tokoh masyarakat menyatakan kekecewaan atas perilaku terlapor yang dianggap tidak bermoral dan merusak citra Kabupaten Karimun.
Karena aksi penggiringan opini terus berlanjut, Ryan menilai masyarakat merasa perlu menyuarakan keresahan mereka agar proses hukum dipercepat demi menjaga kondusivitas wilayah.
“Keluarga korban maupun masyarakat masih menunggu kapan pihak kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut,” pungkasnya. (*)
Penulis: Rachta Yahya







