Kepri  

DJBC Khusus Kepri Musnahkan BMMN Senilai Rp 10,9 Miliar, Ada Hape dan Laptop

Kakanwil DJBC Khusus Kepri, Sodikin (tengah) menunjukkan handphone ilegal yang akan dimusnahkan, Selasa (19/5/2026) pagi. Foto SuryaKepri.co.id/YAHYA

KARIMUN, SURYAKEPRI.CO.ID – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Khusus Kepulauan Riau (Kepri) dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan BC Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Tanjungbalai Karimun melakukan pemusnahan barang bukti hasil penindakan senilai Rp 10,9 miliar atau tepatnya Rp 10.993.782.436.

Pemusnahan dilakukan di area dalam Kanwil DJBC Khusus Kepri di Kecamatan Meral, Tanjungbalai Karimun, Selasa (19/5/2026) pagi mulai sekira pukul 09.30 WIB.

Pemusnahan langsung dipimpin oleh Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri, Sodikin.

Tampak hadir dalam acara tersebut Wakil Bupati Karimun Rocky Marciano Bawole, perwakilan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kepri, Kajari Karimun atau yang mewakili, Dandim 0317/Tanjungbalai Karimun atau mewakili, Kapolres Karimun atau yang mewakili.

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kelas II Tanjungbalai Karimun, Karutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun serta sejumlah tamu undangan lainnya.

Kakanwil DJBC Khusus Kepri, Sodikin mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut statusnya sudah menjadi barang milik negara (BMMN).

“Yang dimusnahkan merupakan barang ilegal hasil penindakan periode tahun 2023 sampai dengan tahun 2026 dengan total pelanggaran sebanyak 131 pelanggaran senilai Rp 10.993.782.436,” ujar Sodikin, Selasa.

Sodikin juga menyebut, potensi kerugian negara yang ditimbulkan oleh pelanggaran tersebut mencapai Rp 5,7 miliar atau tepatnya Rp 5.741.204.764.

Adapun barang-barang yang dimusnahkan meliputi pelanggaran bidang kepabeanan berupa 100 unit handphone, 64 unit laptop dan dua unit tablet.

Pelanggaran bidang cukai berupa 1.321,09 liter minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal dan 1.034.098 batang rokok ilegal.

“Kedua jenis pelanggaran ini masuk ke dalam 99 pelanggaran yang berhasil diamankan oleh KPPBC TMP B Tanjungbalai Karimun,” kata Sodikin.

Selain itu juga dimusnahkan 6.740.680 batang rokok ilegal dan 63.36 liter minuman alkohol ilegal.

“Keduanya merupakan bagian dari 32 pelanggaran yang berhasil diamankan oleh Kanwil DJBC Khusus Kepri,” ujar Sodikin.

Barang bukti tersebut dikatakan Sodikin berasal dari luar negeri masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

“Sebenarnya masih ada lagi di gudang, kami akan melakukan pemusnahan setelah statusnya hukum berkekuatan tetap,” ungkap Sodikin.

Pada kesempatan itu, Kakanwil DJBC Khusus Kepri, Sodikin menghaturkan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada seluruh masyarakat dan pihak-pihak terkait yang senantiasa mendukung kinerja Kanwil DJBC Khusus Kepri.

“Keberhasilan dalam penindakan barang ilegal merupakan hasil sinergi dan kolaborasi antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan Aparat Penegak Hukum lainnya dan masyarakat yang terus dilakukan secara berkesinambungan. Diharapkan sinergi dan kolaborasi ini dapat terus berjalan dan terjalin dengan semakin baik,” kata Sodikin.

Sodikin juga berpesan kepada para pelaku usaha untuk tidak ragu berkomunikasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai demi kenyamanan berusaha.

“Legal itu mudah, jadi jangan sungkan, kami siap membantu,” tutup Sodikin. (*)

Penulis: Rachta Yahya 

Exit mobile version