KARIMUN, SURYAKEPRI.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) tengah membidik dua perusahaan yang bergerak di bidang tambang pasir darat.
Kedua perusahaan tersebut diduga belum menunaikan kewajiban mereka untuk melakukan kegiatan pemulihan lingkungan pasca tambang.
Padahal kedua perusahaan tersebut sudah lama berhenti beroperasi.
Wakil Ketua 2 DPRD Karimun, Ady Hermawan mengatakan, dua perusahaan itu, satu diantaranya bahkan sudah sekitar 7 tahun berhenti beroperasi.
Sementara satu perusahaan lainnya sekitar 7 bulan lalu stop beroperasi.
“Ada dua perusahaan tambang pasir darat yang saat ini kami tengah selidiki. Kedua perusahaan tersebut sampai saat ini belum menunaikan kewajiban mereka untuk melakukan kegiatan pemulihan lingkungan pasca tambang, padahal mereka sudah cukup lama berhenti beroperasi,” ujar Ady Hermawan saat ditemui di DPRD Karimun, Rabu (18/2/2026).
Kedua perusahaan tambang pasir darat tersebut terbilang cukup besar.
Hal itu dapat dilihat dari cakupan luas lahan yang mereka ekploitasi mencapai puluhan hektare di daerah hinterland.
“Luas lahannya sekitar 50 hingga 60 hektare masing-masing perusahaan. Lokasinya di pulau,” ujar Ady.
Kuat dugaan perusahaan tersebut berada di pulau Citlim, Kecamatan Sugie Besar.
Politisi Partai Hanura tersebut masih menutup rapat identitas kedua perusahaan tersebut dengan alasan pihaknya masih melakukan pengumpulan barang bukti.
Namun begitu ia berjanji, pihaknya akan beberkan ke publik begitu semua barang bukti sudah mencukupi untuk diserahkan ke aparat penegak hukum.
“Nanti akan kami rilis ke publik sebelum kasusnya kami serahkan ke APH,” ungkap Ady.
Ady mengaku dirinya sudah menemui sejumlah pihak khususnya instansi pemerintah baik Karimun maupun provinsi Kepri.
Salah satunya menelusuri terkait simpanan Dana Jaminan Pemulihan Lingkungan (DJPL) kedua perusahaan tersebut.
Hasilnya DJPL kedua perusahaan tersebut masih utuh di Pemprov Kepri.
“Kami sudah ke provinsi untuk menanyakan DJPL kedua perusahaan tersebut, alhamdulilah masih utuh. Kedu perusahaan itu sempat minta ke pemprov, untungnya ditolak,” kata Ady.
Secara aturan terang Ady, perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan harus melakukan kegiatan pemulihan lingkungan pasca tambang sejak 30 hari perusahaan tersebut secara resmi berhenti beroperasi.
“Mereka juga harus keluarkan biaya sendiri dulu, kalau sudah selesai kegiatan pemulihan lingkungannya baru mereka bisa ajukan klaim untuk mengganti cost yang mereka telah keluarkan. Jadi, tidak memakai DJPL di muka,” pungkasnya. (*)
Penulis: Rachta Yahya







