Kepri  

DPRD Karimun Keluarkan Surat “Sakti” Akhiri Polemik Tarif Seaport Tax Pelabuhan Internasional

Avatar photo
Pimpinan dan lintas Komisi DPRD Karimun menggelar rapat dengar pendapat dengan PT Pelindo Regional I Karimun, PHRI Karimun dan BUP Karimun perihal penerapan tarif baru seaport tax di pelabuhan internasional Karimun, Selasa (24/2/2026). Foto SuryaKepri.co.id/YAHYA

KARIMUN, SURYAKEPRI.CO.ID – Polemik tarif seaport tax di pelabuhan internasional Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) beberapa pekan diperkirakan segera berakhir.

Itu setelah DPRD Karimun secara resmi menerbitkan surat rekomendasi.

Wakil Ketua 2 DPRD Karimun Ady Hermawan ketika dikonfirmasi membenarkan surat rekomendasi tersebut.

Ia menyebut, surat “sakti” tersebut diteken Rabu (25/2/2026) atau sehari pasca Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pelindo.

“Surat rekomendasi baru terbit semalam siang, saya ikut teken,” ujar Ady Hermawan, Kamis (26/2/2026) siang.

Surat rekomendasi tersebut selain membahas tentang pengembalian tarif seaport tax juga menyinggung tarif boarding pass pelabuhan internasional Karimun ke tarif sebelum kenaikkan.

“Suratnya berisi pengembalian tarif lama seaport tax dan boarding pass. Seaport tax dari Rp 125 ribu turun lagi ke Rp 75 ribu, boarding pass dari Rp 75 ribu dikembalikan ke tarif Rp 50 ribu,” terang Ady.

BACA JUGA:  Pendapatan Karimun Terancam Raib Rp 4 M per Tahun, Ini Penyebabnya

Dengan terbitnya surat rekomendasi DPRD Karimun tersebut, tarif seaport tax yang dinaikkan PT Pelindo (Persero) Regional I Karimun selaku pengelola pelabuhan internasional Karimun menjadi Rp 125 ribu sejak 10 Februari lalu dinyatakan tidak berlaku lagi.

Begitu juga dengan tarif boarding pass yang dipungut agen pelayaran juga dinyatakan tidak berlaku lagi.

Sampai kapan surat rekomendasi tersebut berlaku, Ady menyebut sampai proses evaluasi selesai dilakukan Pelindo.

“Berlaku sampai proses evaluasi selesai dilakukan Pelindo. Jadi, selama proses evaluasi belum selesai, maka tarif lama tetap diberlakukan. Sampai kapan evaluasi, itu terserah Pelindo,” ungkap Ketua DPD Partai Hanura Provinsi Kepri itu.

BACA JUGA:  Komplotan Curanmor Spesialis Honda Beat Berhasil Diungkap Polres Karimun

Ady optimis tarif boarding pass dan seaport tax pelabuhan internasional Karimun segera turun pasca terbitnya surat rekomendasi DPRD Karimun itu.

Pasalnya, sambung Ady, isi surat rekomendasi DPRD Karimun itu merupakan implementasi dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Karimun bersama Pelindo, Selasa (24/2/2026) kemarin.

“Harus mereka (Pelindo, red) eksekusi karna itu hasil kesepakatan kita bersama saat RDP hari Selasa kemarin,” bebernya. 

Selain itu, surat rekomendasi DPRD Karimun tersebut juga sudah diminta secara resmi oleh Pelindo sebagai dasar penurunan tarif.

BACA JUGA:  Hasil RDP DPRD Karimun: Seaport Tax, Boarding Pass & Tiket Feri Malaysia Kembali ke Tarif Lama

“Mereka (Pelindo,red) sudah datang kepada kita minta surat rekomendasi tersebut sebagai dasar untuk menurunkan tarif dan sebagai laporan kepada pimpinan mereka di Pelindo Pusat,” kata Ady.

Perihal tarif seaport tax masih dipungut sebesar Rp 125 ribu pada Kamis pagi, Ady mengaku tidak tahu.

“Nanti saya cek ke staf apakah suratnya sudah diterima Pelindo atau belum,” ujarnya.

Berdasarkan informasi di pelabuhan internasional Karimun, Kamis pagi, Pelindo masih menarik pungutan seaport tax sebesar Rp 125 ribu bagi WNA tujuan ke Singapura. (*)

Penulis: Rachta Yahya 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *