KARIMUN, SURYAKEPRI.CO.ID – Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) dengan PT Saipem Karimun Yard berakhir tidak mengenakkan, Rabu (18/2/2026) pagi.
Itu setelah empat orang utusan perusahaan asal Italia itu mendapat penolakan dari Wakil Ketua 2 DPRD Karimun, Ady Hermawan dan sejumlah anggota Komisi 3 yang hadir.
Ady yang ditemui di DPRD Karimun membernarkan berita penolakan 4 orang utusan PT Saipem saat RDP itu.
Ady beralasan, PT Saipem terkesan tidak menghargai pihaknya yang mengundang secara kelembagaan untuk menghadiri RDP soal lingkungan tapi justru mengutus para staf saja.
Sementara pihaknya berkeinginan top management minimal setingkat manager yang hadir.
“Iya, kami suruh kembali ke tempat atau pulang saja karna mereka yang diutus itu hanya staf yang tidak bisa mengambil keputusan, ya dari pada buang-buang waktu, mending disuruh pulang saja,” kata Ady Hermawan saat ditemui di ruang Komisi 3 DPRD Karimun, Rabu siang.
Ady menjelaskan, isu pembahasan dalam RDP tersebut dinilai pihaknya krusial dan membutuhkan kebijakan cepat dari pihak manajemen PT Saipem, sehingga mengutus para staf dinilai tidak efektif.
“Kita mengundang secara kelembagaan, ya dihargai lah, saya tanya keempatnya, apa bisa mengambil keputusan? Mereka hanya bisa diam,” katanya.
Meski begitu, Ady mengatakan, pihaknya bersedia menjadwalkan ulang RDP dengan PT Saipem dengan harapan top manajemen hadir.
“Dalam undangan kami mengundang Dirut, Direktur dan Manager. Dari tiga orang itu, setidaknya Manager lah yang hadir,” ungkap Ketua Partai Hanura Kepri itu.
Perihal pembahasan, Ady menyebutkan, RDP tersebut rencananya membahas isu pencemaran lingkungan yang dilaporkan masyarakat sekitar.
Selain itu, pihaknya juga mendapati informasi PT Saipem tengah membangun Dumping Area seluas kurang lebih 20 hektare yang dilakukan dengan cara reklamasi laut.
Hanya saja, Ady mengatakan, Dumping Area yang dibangun PT Saipem itu belum mengantongi izin dari instansi terkait.
“Dumping Area itu infonya mereka gunakan untuk menyimpan barang-barang bekas atau scrap mereka,” bebernya.
Rencananya DPRD Karimun kembali menggelar RDP soal dugaan pencemaran lingkungan dan Dumping Area PT Saipem tersebut pada Senin (23/2/2026) mendatang.
Kali ini Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Karimun dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karimun akan diundang untuk didengarkan pandangannya.
“Insha Allah Senin depan kami akan agendakan RDP lagi masih seputar ini (dugaan pencemaran lingkungan PT Saipem,red), kami akan undang pihak BP Kawasan dan BPN Karimun,” pungkas Ady. (*)
Penulis: Rachta Yahya







