Dukung Program Gentingisasi, BSN Siapkan Standar Genting Berkualitas bagi Masyarakat

Avatar photo
Deputi Bidang Pengembangan Standar BSN, Hendro Kusumo
Deputi Bidang Pengembangan Standar BSN, Hendro Kusumo

SURYAKEPRI.CO.ID – Gagasan Presiden Prabowo Subianto mengenai program “gentingisasi” yang mendorong penggunaan genting sebagai penutup atap rumah dinilai sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kualitas hunian masyarakat.

Program yang diperkenalkan dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 di Sentul, Bogor, Jawa Barat tersebut bertujuan menciptakan rumah yang lebih sejuk dan aman, sekaligus menghadirkan lingkungan yang indah dan tertata dalam kerangka Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah).

Untuk mendukung upaya tersebut, khususnya melalui pemastian kualitas genting yang akan dipilih, Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menetapkan 15 Standar Nasional Indonesia (SNI) terkait genting. Standar ini dapat menjadi rujukan penting bagi pelaku usaha produsen genting, pemerintah daerah dalam pembinaan dan pengembangan usaha daerah, hingga masyarakat sebagai konsumen dalam memilih produk genting yang berkualitas dan beredar di pasar.

Deputi Bidang Pengembangan Standar BSN, Hendro Kusumo, menyampaikan bahwa meskipun SNI lingkup genting telah tersedia, saat ini penerapannya masih bersifat sukarela dan berfungsi sebagai referensi pasar. Meski demikian, kehadiran standar tersebut diharapkan dapat memberikan acuan yang jelas bagi para pemangku kepentingan, khususnya dalam memastikan pilihan produk yang berkualitas dan aman digunakan oleh masyarakat.

BACA JUGA:  Dukung Program Makan Bergizi Gratis, BSN Tetapkan SNI Wadah Bersekat (Food Tray) dari Baja Tahan Karat untuk Makanan

Berdasarkan data pada Sistem Barang Ber-SNI (Bangbeni) BSN, hingga saat ini tercatat enam pelaku usaha yang telah menerapkan SNI genting. Data tersebut menunjukkan bahwa standar ini mulai dimanfaatkan oleh pelaku industri genting sebagai acuan dalam menghasilkan produk genting yang bermutu dan dapat diandalkan.

“SNI genting disusun untuk menyediakan sumber rujukan bagi para pemangku kepentingan dalam upaya memastikan kualitas, keamanan, dan keselamatan produk genting yang beredar di pasar Indonesia,” ujar Hendro di Kantor BSN, Jakarta, Selasa (10/3/2026).

Salah satu standar terbaru yang ditetapkan pada tahun 2025 adalah SNI 9360:2025 tentang Genting Keramik. Standar ini merupakan revisi dari SNI sebelumnya, yaitu SNI 03-2095-1998 tentang Genteng Keramik dan SNI 03-2134-1996 tentang Genteng Keramik Berglasir. Penyusunan standar ini dilakukan oleh Komite Teknis 81-02 Industri Keramik dengan pendekatan jalur pengembangan sendiri.

SNI 9360:2025 mengatur berbagai aspek yang relevan, mulai dari istilah dan definisi, klasifikasi produk, persyaratan mutu, metode pengambilan contoh, metode pengujian, hingga ketentuan penandaan. Standar ini berlaku untuk genting keramik berglasir maupun tidak berglasir, sementara genting pelengkap atau aksesori tidak termasuk dalam ruang lingkupnya.

BACA JUGA:  Roblox Perketat Aturan, Anak-anak Wajib Minta Persetujuan Orangtua

Selain klasifikasi, standar juga menetapkan sejumlah persyaratan mutu yang harus dipenuhi, antara lain: mutu tampak, ketepatan ukuran, penyimpangan bentuk, tingkat penyerapan air, kekuatan patah, hingga kemampuan menahan simulasi hujan.

Pada genting keramik berglasir, dipersyaratkan bahwa produk harus bebas dari retak maupun gumpil, memiliki warna yang seragam, serta menghasilkan pemasangan yang rapat. Sementara pada genting keramik tidak berglasir, ketentuan mutunya hampir sama, namun tidak mensyaratkan tingkat kerapatan pemasangan.

“Salah satu parameter penting yang dipersyaratkan dalam pengujian adalah simulasi hujan. Setelah pengujian selama dua jam, untuk dinyatakan sesuai persyaratan SNI, maka genting tidak boleh menimbulkan tetesan air pada bagian bawah, serta tidak menunjukkan kelembapan lebih dari 25 persen pada permukaan bawahnya,” jelas Hendro.

Melalui penetapan SNI genting, BSN berharap industri dalam negeri semakin terdorong menghasilkan produk berkualitas yang dapat diandalkan oleh masyarakat. Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen untuk mendukung program gentingisasi sekaligus memperkuat daya saing industri genting nasional.

BACA JUGA:  Scam Kian Canggih, Komdigi Wajibkan Operator Bangun Sistem Anti-Penipuan

Penerapan standar yang konsisten oleh pelaku usaha juga memberikan manfaat bagi masyarakat pengguna karena memastikan atap rumah berupa genting yang dipilih dan digunakan, memiliki mutu produk yang teruji, aman, dan tahan terhadap cuaca, serta bernilai estetika.

Untuk mendukung penerapan SNI genting tersebut, saat ini telah tersedia enam Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) dengan lingkup sertifikasi untuk produk genting dan telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). Keberadaan lembaga penilaian kesesuaian yang terakreditasi KAN tersebut dapat dijadikan sebagai jaminan bahwa proses pengujian dan sertifikasi produk genting telah dilakukan secara kompeten dan terpercaya.

Dengan hadirnya berbagai standar tersebut, BSN terus berupaya memastikan bahwa pembangunan hunian layak di Indonesia tidak hanya mengutamakan estetika, tetapi juga berorientasi pada kualitas, keamanan, dan keberlanjutan. Melalui budaya standar, masyarakat dapat menikmati rumah yang lebih nyaman, sehat, dan terlindungi, dimulai dari atap rumah berupa genting yang berkualitas.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *