Kepri  

FSPMI Siapkan Aksi Damai di Mapolres Karimun, Buntut Penyidikan Ketua Minta Saran soal Percakapan WA

Ketua KC FSPMI Karimun Aryo Prayetno (kiri) memenuhi panggilan penyidik pada Satreskrim Polres Karimun beberapa waktu lalu. Foto SuryaKepri.co.id/IST

KARIMUN, SURYAKEPRI.CO.ID – Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) berencana menggelar aksi damai di Mapolres Karimun, Senin (26/10/2026).

Aksi itu sebagai bentuk protes setelah proses hukum yang menjerat Ketua KC FSPMI Karimun Aryo Prayetno. 

Sebanyak kurang-lebih 200 orang akan menggelar konvoi kendaraan dan orasi di depan Mapolres Karimun.

KC FSPMI Karimun menilai penyidikan terhadap Aryo perlu dievaluasi karena berawal dari penerusan tangkapan layar percakapan yang diduga berisi penghinaan terhadap organisasi, fitnah, dan upaya mengajak pekerja tidak berserikat atau union busting.

Sekretaris KC FSPMI Karimun, Muhamad Fajar mengatakan, percakapan tersebut diduga dikirim seseorang berinisial AM melalui salah satu grup WhatsApp. 

Menurut Fajar, Aryo kemudian meneruskan tangkapan layar percakapan itu ke grup pengurus KC FSPMI dan grup Production untuk meminta masukan. 

Pesan yang menyertai tangkapan layar tersebut berbunyi, “mohon masukan dan sarannya.”

FSPMI menegaskan penerusan tangkapan layar itu dilakukan untuk meminta pandangan internal mengenai materi yang dinilai merugikan organisasi.

Namun Aryo justru kini dihadapkan pada penyidikan atas dugaan pelanggaran Pasal 65 Ayat (2) juncto Pasal 67 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). 

Ketentuan tersebut mengatur larangan mengungkapkan data pribadi orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp4 miliar.

“FSPMI mempertanyakan apakah meneruskan tangkapan layar ke grup internal untuk meminta saran dapat langsung dipandang sebagai tindak pidana, tanpa menilai isi, tujuan, penerima, dan konteks pengirimannya?” kata Fajar, sebagaimana disampaikan dalam sikap organisasi, Rabu (21/10/2026).

Menurut Fajar, perkara ini menyangkut batas antara perlindungan data pribadi dan kebutuhan seseorang meminta pendapat atau bantuan ketika menghadapi persoalan. 

Ia menilai, jika setiap tangkapan layar yang memuat identitas seseorang lalu diteruskan kepada pihak lain berpotensi dipidana, masyarakat bisa takut meminta saran maupun perlindungan. 

Fajar mengajukan perumpamaan seseorang menerima undangan, mengambil tangkapan layar, lalu mengirimkannya kepada kawan untuk meminta saran; atau seseorang menerima ancaman, menyimpan bukti, kemudian membagikannya kepada orang yang dipercaya untuk meminta pertimbangan dan perlindungan.

FSPMI menegaskan perumpamaan tersebut bukan pembenaran untuk menyebarkan semua tangkapan layar secara bebas. 

Organisasi justru meminta penyidik menguji apakah penerusan materi tersebut dilakukan secara melawan hukum, dengan mempertimbangkan tujuan pengiriman, isi percakapan, lingkup penerima, serta konteks yang melatarbelakanginya. 

FSPMI juga meminta unsur kesengajaan dan sifat melawan hukum tidak dinilai secara terpisah dari rangkaian peristiwa.

Berdasarkan surat permohonan evaluasi penyidikan yang disampaikan FSPMI, percakapan tersebut berasal dari grup WhatsApp “S A”. 

Aryo disebut memperoleh akses terhadap percakapan melalui telepon genggam seorang anggota grup yang menyerahkannya secara sukarela. 

Setelah membaca materi itu, Aryo mengambil tangkapan layar dan meneruskannya ke grup internal pengurus serta grup Production. 

FSPMI menilai penting bagi penyidik untuk memeriksa bagaimana materi diperoleh dan kepada siapa tangkapan layar tersebut dikirim.

FSPMI berpandangan percakapan itu membahas sikap serta kinerja organisasi, sehingga substansinya perlu menjadi bagian dari pemeriksaan. 

Organisasi meminta penyidik membedakan identitas yang mungkin terlihat dalam tangkapan layar dari isi percakapan yang menjadi bahan klarifikasi internal. 

Menurut FSPMI, penilaian perkara harus mempertimbangkan apakah pengiriman tersebut ditujukan untuk kepentingan organisasi dan apakah penyebarannya terbatas pada pihak yang relevan.

Permohonan evaluasi penyidikan telah disampaikan kepada Kapolres Karimun. 

FSPMI juga menyerahkan pemberitahuan aksi damai kepada Polres Karimun pada Senin, 26 Oktober 2026. 

Tanda terima yang tersedia mencatat pemberitahuan tersebut, tetapi belum memuat rincian jadwal maupun bentuk aksi yang akan dilaksanakan. 

Dengan demikian, aksi masih dalam tahap persiapan berdasarkan keterangan organisasi.

Fajar menyebut rencana aksi tersebut sebagai bentuk penyampaian sikap FSPMI terhadap proses hukum yang dihadapi Aryo. 

Organisasi meminta perkara tidak dilihat semata-mata sebagai tindakan meneruskan tangkapan layar, melainkan juga mempertimbangkan alasan pengiriman, tujuan meminta masukan, serta lingkup penerima pesan. 

FSPMI berharap evaluasi penyidikan dapat memberikan kejelasan mengenai penerapan UU PDP dalam situasi tersebut.

FSPMI menekankan bahwa permintaan evaluasi bukan berarti menolak perlindungan data pribadi, melainkan meminta agar penerapan hukum dilakukan secara cermat dan proporsional. 

“Organisasi berharap penyidik menelaah seluruh konteks sebelum menarik kesimpulan mengenai dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Aryo,” ujar Fajar. (*)

Penulis: Rachta Yahya 

Exit mobile version