Kepri  

Hasil RDP DPRD Karimun: Seaport Tax, Boarding Pass & Tiket Feri Malaysia Kembali ke Tarif Lama

Avatar photo
Pimpinan dan lintas Komisi DPRD Karimun menggelar rapat dengar pendapat dengan PT Pelindo Regional I Karimun, PHRI Karimun dan BUP Karimun perihal penerapan tarif baru seaport tax di pelabuhan internasional Karimun, Selasa (24/2/2026). Foto SuryaKepri.co.id/YAHYA

KARIMUN, SURYAKEPRI.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT Pelindo (Persero) Regional I Karimun, BUP Karimun dan PHRI Karimun, Selasa (24/2/2026) pagi mulai sekira pukul 10.30 WIB.

RDP tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Karimun Raja Rafiza bersama Wakil Ketua I Satria, Wakil Ketua 2 Ady Hermawan.

Rapat turut dihadiri Ketua dan Anggota Komisi 3, Ketua dan Anggota Komisi 2 DPRD Karimun.

Sementara dari PT Pelindo dihadiri langsung oleh General Manager (GM) Regional I Karimun yakni Joni Hutama bersama 3 orang bawahannya.

Dari Badan Usaha Pelabuhan (BUP) Karimun juga dihadiri langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Dirutnya yakni Liza B Hilsya didampingi Direktur Operasional Zondervan.

Sementara itu dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Karimun dihadiri oleh Wakil Ketuanya Roeslan.

RDP tersebut awalnya membahas tentang penerapan tarif baru Seaport Tax yang diberlakukan oleh PT Pelindo (Persero) Regional I Karimun sebesar Rp 125 ribu.

Tarif tersebut khusus untuk warga negara asing (WNA) di pelabuhan internasional Karimun mulai 10 Februari 2026 lalu.

Namun RDP kemudian berkembang ke sejumlah isu strategis lainya di pelabuhan internasional Karimun berdasarkan informasi-informasi yang disampaikan sejumlah para pembicara.

Diantaranya terkait tarif boarding pass yang dipungut oleh agen pelayaran dan harga tiket kapal feri penumpang tujuan Malaysia yang diketahui naik tanpa persetujuan DPRD Karimun.

BACA JUGA:  Nelayan Rasakan Manfaat Terumbu Karang Buatan PT Timah Tbk, Sepanjang Tahun 2025 PT Timah Lepas 45 Unit Coral Garden

Tarif boarding pass yang dipungut oleh agen pelayaran semula Rp 50 ribu kini telah naik menjadi Rp 75 ribu atau naik sebesar Rp 25 ribu.

Sementara tiket kapal feri penumpang tujuan Malaysia two way (PP) dari Rp 450 ribu naik menjadi Rp 500 ribu.

Para pimpinan, Ketua Komisi dan Anggota yang hadir mengaku terkejut mendengar informasi agen kapal menaikkan tarif boarding pass pelabuhan dari Rp 50 ribu ke Rp 75 ribu.

Rasa kaget dan heran ditunjukkan oleh anggota Komisi 3 DPRD Karimun asal Partai Hanura, Dedi Jarliyostika alias Dedi Jebong.

Ia mempertanyakan dasar agen kapal bisa menaikkan tarif boarding pass pelabuhan internasional tanpa sepengetahuan PT Pelindo (Persero) Regional I Karimun selaku pengelola pelabuhan internasional dan domestik Karimun.

“Atas dasar apa agen kapal menaikkan tarif boarding pass pelabuhan? Sementara Pelindo selaku pengelola pelabuhan internasional dan domestik Karimun tidak tahu,” ujar anggota DPRD Karimun dari daerah pemilihan Kecamatan Moro dan Durai tersebut.

Hal hampir senada juga disampaikan Wakil Ketua 2 DPRD Karimun Ady Hermawan.

Ady bahkan menyoroti aliran uang boarding pass pelabuhan internasional yang dipungut oleh agen kapal tersebut.

BACA JUGA:  Seorang Wanita Muda Tewas Loncat dari Lantai 3 Hotel di Kundur, Diduga Dipicu Bertengkar dengan Suami

“Ke mana uangnya itu karna selama ini kami tidak pernah dilibatkan untuk membahasnya,” ujar Ady.

Pria yang juga Ketua DPD Partai Hanura Provinsi Kepri itu berencana untuk DPRD Karimun menggelar RDP khusus perihal pungutan tarif boarding pass oleh agen kapal tersebut.

“Nanti surati para pihak terkait apakah itu agen kapal atau INSA atau KSOP untuk menjelaskan perihal tarif boarding pass tersebut,” ujar Ady.

Wakil Ketua PHRI Kabupaten Karimun, Roeslan mengatakan, ada dua pungutan tersebut yakni boarding pass dan seaport tax dinilai memberatkan calon penumpang warga negara asing.

“Ada dua pungutan pak pimpinan, pertama boarding pass dibayarkan saat membeli tiket dan seaport tax. Kalau ditotal sekali keberangkatan itu, calon penumpang dibebankan sebesar Rp 200 ribu dengan rincian boarding pass Rp 75 ribu, seaport tax Rp 125 ribu,” kata Roeslan.

Hal itu berbeda dengan yang diterapkan Kota Batam, di mana boarding pass sudah include dengan tiket kapal.

“Sementara kita tahu Kota Batam itu maju pesat, semua fasilitas mereka lengkap, Destinasi wisata hampir semua ada. Kami khawatir, WNA akan lari ke Batam yang semula ingin ke Karimun,” ujar Roeslan.

Roeslan tidak asal bicara, ia membuktikan dengan adanya pembatalan perjalanan (tour) ke Karimun oleh WNA asal Malaysia sebanyak tiga rombongan sejak diberlakukannya tarif baru boarding pass dan seaport tax di pelabuhan internasional Karimun.

BACA JUGA:  PT Timah Tbk Bantu Biaya Pengobatan Shahuri, Warga Kurang Mampu Kundur

“Biro perjalanan Cahaya Karimun itu sudah booking 3 bulan lalu, akhirnya batal, ada 3 rombongan. Kami khawatir ini akan berlanjut, makanya kami menolak tarif baru seaport tax ini,” kata Roeslan.

Setelah mendengarkan hampir semua pembicara, para pimpinan, Ketua Komisi 3 dan Anggota serta Ketua Komisi 2 dan Anggota DPRD Karimun akhirnya mengeluarkan rekomendasi menyangkut pungutan di pelabuhan internasional Karimun.

Diantaranya meminta boarding pass, seaport tax dan tiket kapal feri penumpang tujuan Malaysia untuk dikembalikan ke tarif sebelum kenaikkan.

DPRD Karimun juga memberikan waktu kepada para stakeholder di pelabuhan internasional Karimun untuk melakukan evaluasi terhadap kenaikan tarif.

“Sampai kapan proses evaluasi, kami serahkan sepenuhnya kepada para stakeholder, satu minggu, satu bulan atau satu tahun, silakan saja, yang jelas selama evaluasi belum siap dilakukan selama itu juga harga lama diberlakukan,” tegas Ketua DPRD Karimun, Raja Rafiza.

Perihal kapan mulai diberlakukan kembali tarif lama, Rafi mengatakan secepatnya.

“Kalau bisa besok sudah mulai diberlakukan sampai proses evaluasi selesai dilakukan bersama oleh Pelindo dan PHRI serta BUP Karimun selaku perpanjangan tangan Bupati Karimun,” pungkas politisi Golkar itu. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *