KARIMUN, SURYAKEPRI.CO.ID – Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjungbalai Karimun, Yoga Hadhi Wijaya angkat bicara terkait anggotanya dilaporkan ke Polres Karimun.
Fe alias Gu, oknum ASN Rutan Karimun dilaporkan ke Polres Karimun perihal dugaan makelar kasus senilai Rp 800 juta.
Pelapor yakni Nurdan alias Jordan yang saat ini tengah ditahan di Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 10 kilogram.
Ka Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun, Yoga Hadhi Wijaya mengatakan, dirinya terkejut begitu membaca berita anggotanya, oknum ASN Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun inisial Fe alias Gu dilaporkan ke Polres Karimun oleh seorang tahanan narkoba di Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun.
Yoga mengaku, dirinya langsung memerintahkan jajarannya untuk memintai keterangan Fe alias Gu.
“Saya terkejut begitu membaca beritanya. Sudah kita BAP (periksa,red) untuk kepentingan internal, sekarang prosesnya masih berlangsung,” ujar Yoga Hadhi Wijaya saat ditemui di Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun, Rabu (5/11/2025) pagi.
Namun begitu, Yoga meminta publik untuk bersabar dan tetap mengedepankan azas praduga sampai proses hukumnya di Polres Karimun selesai dilakukan.
Ia berjanji akan transparan dan kooperatif serta tidak akan melindungi bawahannya jika terbukti bersalah.
“Saya harap publik bersabar dan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah. Prosesnya masih berjalan di Polres Karimun ya, kita persilakan dulu teman-teman di kepolisian bekerja,” kata Yoga.
Yoga juga mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum ada menerima surat resmi dari Polres Karimun untuk memeriksa Fe alias Gu.
“Sampai sekarang belum ada (surat panggilan dari Polres Karimun,red), kalau nanti ada, kami siap bekerjasama dan membantu kepolisian agar kasusnya menjadi terang,” katanya.
Pelapor Nurdan alias Jordan dikatakan Ka Rutan saat ini masih di Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun menunggu putusan Kasasi dari Mahkamah Agung.
Ka Rutan juga memastikan keamanan Jordan selama di Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun.
“Jordan masih di sini, belum kami ambil keterangannya. Soal keamanannya saya jamin tidak akan terjadi apa-apa sama dia terkait laporannya tersebut,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang oknum ASN bertugas di Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun, Fe alias Gu dilaporkan ke Polres Karimun, Sabtu (1/11/2025).
Fe alias Gu dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 800 juta.
Fe alias Gu dilaporkan Jordan, seorang tahanan narkoba di Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun.
Penasehat Hukum Jordan yakni Ronald Reagen Sunarto Baringbing mengatakan, ada dua orang yang dilaporkan kliennya ke Polres Karimun.
Pertama Fe alias Gu, seorang ASN di Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun dan kedua yakni EP.
“Ada dua orang yang dilaporkan klien kami, pertama Fe alias Gu, seorang ASN yang bertugas di Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun dan seorang lagi yakni EP. Kalau EP ini, kami belum tahu dia ini siapa,” ujar Ronald Reagen Sunarto Baringbing saat konferensi pers di Newton Cafe, Tanjungbalai Karimun, Selasa (4/11/2025) siang.
Kedua terlapor dikatakan Ronald Reagen Sunarto Baringbing diduga bersekongkol menipu dan menggelapkan harta kliennya hingga mengalami kerugian mencapai Rp 800 juta.
“Total kerugian klien kami sekitar Rp 800 juta dengan rincian uang tunai sebesar Rp 350 juta dan dua unit mobil, satu Toyota Fortuner, satu lagi lori merek Mitsubishi,” ungkap Ronald Reagen Sunarto Baringbing didampingi rekannya Patas Sulaiman Rambe, SH.
Laporan Jordan di Polres Karimun tercatat dengan Nomor:LP/B/56/XI/2025/SPKT/POLRES KARIMUN/POLDA KEPULAUAN RIAU, tertanggal 1 November 2025 pukul 17.49 WIB.
Ronald Reagen Sunarto Baringbing mengatakan kronologi dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Fe alias Gu dan EP bermula ketika Nurdan alias Jordan ditahan di Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun sekitar Mei 2025 atas kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 10 Kilogram.
Saat itu terlapor Fe alias Gu mengiming-imingi pelapor bisa mengurus hukumannya di Pengadilan Negeri Kelas II Tanjungbalai Karimun dari tuntutan JPU selama 19 tahun penjara menjadi selama 9 tahun penjara saja.
Kedua terlapor meminta Jordan untuk menyediakan uang pelicin sebesar Rp 350 juta.
“Kepada klien saya, Fe alias Gu mengaku punya koneksi di pengadilan negeri tanjungbalai karimun,” beber Ronald Reagen Sunarto Baringbing.
Uang sebesar Rp 350 juta tersebut diserahkan Jordan melalui seorang perantara di dalam mobil Fe alias Gu sekitar Mei 2025.
“Uang tersebut kemudian diserahkan Fe alias Gu kepada terlapor kedua yakni EP,” ujar Ronald.
Seiring berjalannya waktu, Fe alias Gu kemudian meminta kembali uang sebesar Rp 500 juta kepada Jordan karena uang sebelumnya disebut masih kurang.
Namun Jordan mengaku sedang tidak memiliki uang tunai sebesar yang diminta kedua terlapor.
Sebagai gantinya, Jordan menyerahkan dua unit mobilnya kepada kedua terlapor yakni satu unit mobil Toyota Fortuner dan satu unit lori merek Mitsubishi.
“Kedua mobil itu informasinya sudah di Batam dibawa oleh terlapor EP. Kami minta EP untuk mengembalikan kedua mobil milik klien kami tersebut,” kata Ronald.
Harapan Jordan mendapatkan keringanan hukuman seperti yang dijanjikan kedua terlapor akhirnya menguap.
Itu setelah Jordan dijatuhi vonis hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Kelas II Tanjungbalai Karimun.
“Klien kami sudah divonis seumur hidup oleh PN Karimun, banding ke pengadilan tinggi negeri juga diputus seumur hidup. Saat ini lagi proses kasasi di MA,” ungkap Ronald.
Terakhir Ronald meminta Polres Karimun untuk menyelidiki dengan serius kasus tersebut.
“Dengan harapan tidak ada makelar kasus di wilayah hukum polres karimun,” kata Ronald mengakhiri. (*)
Penulis: Rachta Yahya







