Kepri  

Kepsek SMPN 28 Batam Dinonaktifkan dari Jabatannya, Kadisdik: Buntut Perpisahan yang Viral

Avatar photo
Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Tri Wahyu Rubianto
Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Tri Wahyu Rubianto

 BATAM, SURYAKEPRI.CO.ID – Paska viral setelah melaksanakan perpisahan siswa kelas IX di hotel berbintang empat di kawasan Batam Center, Batam, Kepulauan Riau pada, Selasa (27/5/2025) lalu, kini Kepala Sekolah SMPN 28 Batam, Boedi Kristijorini telah dinonaktifkan dari jabatannya.

Boedi saat ini kembali menjalankan tugasnya sebagai guru Bahasa Inggris.

Kepala Dinas Pendidikan Batam, Tri Wahyu Rubianto, menjelaskan status nonaktif pada Boedi hanya bersifat sementara.

Penonaktifan tersebut adalah tindak lanjut, rekomendasi yang diberikan tim gabungan Saber Pungli Polda Kepri dan Inspektorat Daerah yang turun ke sekolah paska kegaduhan terjadi.

“Berdasarkan rekomendasi yang diberikan oleh Inspektorat dan Polda Kepri kepada kami, dan telah diketahui oleh wali kota. Kepsek SMP 28 saat ini non aktif per tanggal 10 Juli kemarin. Benar ini ada hubungan dengan apa yang viral kemarin,” jelasnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (16/7/2025).

BACA JUGA:  Ratusan Kantong Darah Terkumpul di PKP Peduli Donor Darah, Bantu Jaga Stok Darah Batam

Saat ini posisi Kepala Sekolah, untuk sementara digantikan oleh Pelaksana Tugas (Plt), yang merupakan salah satu guru senior yang ada di SMPN 28 Batam.

Adapun rekomendasi ini juga berkaitan pendalaman penyelidikan dugaan pungutan liar (pungli), yang diduga terjadi di lingkungan sekolah menjelang perpisahan.

“Sampai proses pemeriksaan selesai. Apakah betul terjadi pungli atau tidak, itu harus diperiksa,” ujarnya.

Sebelumnya, keluhan dugaan pungli datang dari orang tua siswa yang mengeluhkan kurangnya transparansi, dan pemilihan hotel berbintang empat sebagai lokasi perpisahan.

Saat menyampaikan keluhannya, salah satu orang tua siswa berinisial FS menyampaikan biaya hingga lebih dari Rp500 ribu, yang diperuntukkan untuk patungan, akomodasi, serta biaya dokumentasi untuk masing-masing kelas.

BACA JUGA:  PT DAK-PT PAL Jalin Kerjasama: Upaya Kemandirian Bangsa di Sektor Perkapalan dan Pertahanan

Dari sudut pandangnya, FS menyebut peniadaan kegiatan ini juga memberi pelajaran baik bagi para siswa dan juga bagi wali murid, untuk menumbuhkan empati kepada sesama yang tengah mengalami kesulitan keuangan. Terutama di tengah seruan efisiensi oleh pemerintah pusat.

Keluhan lain, adanya biaya tambahan dari kelas sebesar Rp80 ribu untuk dokumentasi. Kemudian, ada anjuran untuk memakai jas dan kebaya, yang mana biaya ini kembali dibebankan ke orangtua.

Sementara itu, mantan Kepala Sekolah SMPN 28 Batam, Boedi Kristijorini belum merespons bentuk pertanyaan apapun yang dikirimkan melalui aplikasi pesan singkat.

BACA JUGA:  Penyambungan Pipa di Bundaran Bandara. Ini Area Terdampak

Menanggapi keluhan dari orang tua siswa, Kristi, panggilannya, membantah mengenai tidak adanya transparansi dimana persiapan wisuda kelulusan diketahui oleh wali murid dan Komite Sekolah.

Kristi bahkan menyebut susunan panitia acara diisi oleh Komite, wali murid, hingga melibatkan para siswa. Pihaknya membantah keterlibatan para guru dalam susunan panitia.

Penjelasan serta bukti kegiatan juga telah disampaikan kepada penyidik Tipikor Polresta Barelang, yang mengunjungi sekolah guna meminta klarifikasi berhubungan dengan surat edaran mengenai aturan kelulusan siswa dari pemerintah.

“Alhamdulillah tim Tipikor Polresta Barelang sudah hadir untuk mengklarifikasi mengenai berita yang beredar dan dihadiri Komite Sekolah. Kami menunjukkan dokumen bukti kegiatan tersebut,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (28/5/2025) lalu. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *