Batam  

Kisruh Pembangunan SPBU di Mukakuning II, Berujung RDP di DPRD Batam

Avatar photo
RDP di Komisi III DPRD Batam terkait pembangunan SPBU di Mukakuning II.
RDP di Komisi III DPRD Batam terkait pembangunan SPBU di Mukakuning II.

BATAM, SURYAKEPRI.CO.ID –  Pembangunan SPBU yang rencananya akan berada di Perumahan Mukakuning II, Batuaji oleh PT Majesty Prosperindo berujung pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPRD Batam.

Warga menuding perusahaan mengabaikan komunikasi dengan masyarakat sekitar, sementara perusahaan mengklaim telah mengantongi izin lengkap. Bahkan saat ini akses utama warga telah ditutup dan jaringan gas rumah tangga ikut terdampak.

Ketua RW 01, Kelurahan Buliang Sahat Sipayung menyebut pembangunan SPBU itu dilakukan tanpa pemberitahuan dan sosialisasi kepada warga, meski proyek sudah berjalan hampir satu tahun.

BACA JUGA:  Petugas Damkar Amankan Buaya Penghuni Dam Duriangkang Batam yang Viral di Media Sosial

“Perusahaan tidak peduli. Jalan ditutup, gas terhenti, sementara warga tidak pernah dilibatkan,” jelasnya, Selasa (26/8/2025).

Salah satu warga lain juga menyuarakan keresahan. Yulia, warga RT 01 RW 01, menolak isu adanya kompensasi dari perusahaan. Pihaknya menyebut tidak pernah menerima satu rupiah dari pihak perusahaan.

“Kami tidak pernah menerima imbalan apa pun. Tidak ada komunikasi dengan pihak perusahaan, bahkan kami tidak tahu lahan kosong itu akan dibangun SPBU,” jelasnya.

Wakil Ketua Komisi III, Arlon Veristo, menilai seharusnya perusahaan melakukan koordinasi ulang dengan perangkat RT/RW dan warga sekitar, terlebih lahan itu awalnya diperuntukkan sebagai kawasan jasa.

BACA JUGA:  Operasi Patuh Seligi 2025 Berakhir, Angka Pelanggaran dan Kecelakaan Lalu Lintas di Wilayah Kepri Mengalami Penurunan

“Jangan sampai masyarakat dizalimi, dan perusahaan pun jangan sampai terhambat berusaha. Semua harus saling mengakomodir,” sebut Arlon.

Ketua Komisi III DPRD Batam, Rudi, meminta PT Majesty Prosperindo membuka ruang komunikasi dengan warga dan instansi terkait agar konflik tidak berlarut-larut.

Komisi lll, kata Rudi, juga akan melakukan komunikasi dengan BP Batam, untuk melakukan klarifikasi terkait kebahasaan perizinan yang dimiliki oleh PT Majesty Prosperindo, termasuk peruntukan yang diterima oleh perusahaan tersebut.

“Warga sudah menyurati perusahaan, tapi tidak ada tindak lanjut. Komisi III akan cek ke BP Batam soal PL dan perizinannya. Intinya, kami minta pihak perusahaan membuka diri demi kepentingan dan kenyamanan masyarakat,” tegas Rudi. (*)

BACA JUGA:  Komisi III DPRD Batam Evaluasi Serapan Anggaran dan Progres Fisik Pembangunan Triwulan II–III 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *