Kepri  

Komplotan Curanmor Spesialis Honda Beat Berhasil Diungkap Polres Karimun

Avatar photo
Satreskrim Polres Karimun menggelar konferensi pers pengungkapan kasus curanmor di tujuh lokasi, Selasa (2/12/2025). Foto SuryaKepri.co.id/YAHYA

KARIMUN, SURYAKEPRI.CO.ID – Tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) yang meresahkan masyarakat Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) belakang ini berhasil diungkap Satreskrim Polres Karimun.

Hal itu diketahui saat Satreskrim Polres Karimun menggelar konferensi pers di Mapolres Karimun, Selasa (2/12/2025) siang sekira pukul 13.30 WIB.

Konferensi pers dipimpin Wakapolres Karimun Kompol Salahuddin didampingi Kasatreskrim AKP Denny Hartanto, STrK, SIK.

Kompol Salahuddin mengatakan, kompolotan pelaku curanmor tersebut berjumlah 5 orang dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dua tersangka berperan sebagai pelaku yang melakukan pencurian, sementara tiga orang lainnya merupakan penadah.

Dua tersangka yang berperan sebagai pelaku pencurian sepeda motor berinisial Oi dan Z.

“Oi ini berdasarkan data kami, merupakan residivis kasus narkoba,” ujar Kompol Salahuddin, Selasa.

Sementara itu tiga orang penadah berinisial ZL, A dan LH.

BACA JUGA:  Dukung UMKM Lokal, PT Timah Tbk Hadirkan Bazar UMKM di Perayaan HUT-49 di Pulau Kundur

Komplotan tersebut menggasak sebanyak 7 unit sepeda motor warga dan kesemuanya berhasil diamankan Satreskrim Polres Karimun.

Uniknya, dari 7 unit sepeda motor barang bukti hasil curian komplotan ini, 6 diantaranya diketahui merupakan jenis sepeda motor matic yang sama yakni Honda Beat, sisanya satu unit Honda Supra Fit.

Sementara satu unit lainnya diketahui milik kedua pelaku yang digunakan untuk melakukan aksinya yakni Honda Beat.

Meski begitu, Wakapolres Kompol Salahuddin menyebut komplotan tersebut tidak menargetkan merek sepeda motor tertentu untuk dicuri.

“Mereka tidak ada menargetkan merek sepeda motor tertentu. Bagi pelaku ada kesempatan, itu yang dicuri,” terang Salahuddin.

Hanya saja kata Salahuddin, komplotan tersebut menargetkan lokasi kejadian yang sepi dan jauh dari pengawasan.

Bahkan komplotan tersebut tergolong berani beraksi pada siang hari.

BACA JUGA:  Buah Komitmen Hilirisasi, PT Timah Tbk Boyong Award di Ajang EMF 2025

Untuk itu, Wakapolres Kompol Salahuddin mengimbau masyarakat Kabupaten Karimun untuk senantiasa waspada.

“Contoh TKP di Pelambung, Desa Pongkar itu siang pukul 11,” ungkapnya.

Untuk modus operandi, Kompol Salahuddin mengatakan, para pelaku menggunakan alat seperti gunting, besi dan kunci Y.

“Begitu berhasil dipreteli, didorong lalu pelaku langsung kabur,” beber Salahuddin.

Sepeda hasil curian langsung dibawa kepada tiga orang penadah untuk diperjualbelikan.

“Sepeda motor yang belum berhasil dijual itu ada dua dititipkan di rumah pelaku Oi,” jelas Salahuddin.

Sepeda motor hasil curian itu dijual pelaku dengan harga bervariasi mulai dari Rp 2 juta hingga 2,5 juta.

“Dari 7 sepeda motor, 5 diantaranya sudah terjual kepada ketiga penadah,” terang Salahuddin.

Tujuh sepeda motor milik warga yang dicuri kompolotan curanmor tersebut diantaranya di Pelambung, Desa Pongkar pada 16 Oktober 2025 sekira pukul 11.00 WIB.

BACA JUGA:  PT Timah Tbk dan Anak Perusahaan Borong 20 Penghargaan dalam ENSIA 2025 

TKP kedua di PDAM di Desa Pongkar pada 19 Oktober 2025.

TKP ketiga di Kecamatan Tebing, 7 November 2025. 

Kemudian TKP keempat di Kampung Harapan, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Tebing pada 11 November 2025.

TKP kelima di parkiran belakang SMAN 1 Karimun pada 19 November.

“TKP yang ke-6 dari ketujuh itu ada di Bee Tree Studio dan TKP terakhir di Tebing juga dari pada tanggal 23 November,” ujar Salahuddin.

Atas tindak pidana yang dilakukan tersebut, Satreskrim Polres Karimun mengenakan Pasal 362 KUHP kepada tersangka Oi dan Z dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sementara tiga orang penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara selama 4 tahun. (*)

Penulis: Rachta Yahya 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *