SURYAKEPRI.CO.ID – Wakil Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ibnu Basuki Widodo menegaskan bahwa korupsi usaha farmasi maupun alat kesehatan bukan hanya merugikan bagi negara, tetapi juga mengancam nyawa pasien.
Ibnu mengatakan, korupsi dapat menyebabkan penurunan kualitas alat kesehatan karena penggunaan dana yang tidak maksimal.
“Apa dampak korupsi pada pelaku usaha farmasi dan alat kesehatan? Kualitas produk yang buruk, ancaman terhadap nyawa pasien, kerugian finansial negara, menurunnya kualitas layanan kesehatan, melemahnya kepercayaan publik,” kata Ibnu, di Kantor Kemenkes, Jakarta Selatan, Rabu (17/9/2025).
Ibnu menjelaskan, terdapat 30 jenis tindak pidana korupsi dan dikelompokkan menjadi 7 jenis besar, yakni kerugian keuangan negara, penggelapan dalam jabatan, perebutan curang, pemerasan, gratifikasi, suap-menyuap, dan benturan kepentingan dalam pengadaan.
Tindakan korupsi yang rentan terjadi di lingkungan Kemenkes RI, kata Ibnu, adalah korupsi dalam bentuk gratifikasi atau penyuapan.
Jejak Ahmad Dofiri, dari Pemecatan Ferdy Sambo ke Reformasi Kepolisian Artikel Kompas.id “Ada suatu conflict of interest sehingga orang akan melakukan keputusan tidak sesuai aturan karena ada suap, gratifikasi, nepotisme sehingga pengambilan keputusan tidak bisa maksimal,” ujarnya.
Ia mengatakan, secara harafiah, korupsi adalah kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral.
“Korupsi berarti penyelewengan atau penyalahgunaan jabatan demi kepentingan pribadi atau orang lain, termasuk keluarga dan kerabat,” kata Ibnu.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono yakin korupsi di kementerian tidak akan terulang lagi karena telah membuat sistem check and balance.
“Sebagai organisasi pemerintahan kita selalu bekerja secara sistem, sistem itu kita buat sedemikian rupa sehingga ada cross check and balance,” kata dia.
Dante menyebut, pemangku kepentingan yang sudah dipercaya menjaga titipan dari rakyat, harus bebas dari korupsi.
“Kita bukan hanya sebagai pemangku kepentingan, melainkan sebagai penjaga sebuah titipan yang namanya kepercayaan publik, itu sangat penting,” ujar Dante.
Sebelumnya, eks pejabat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Budi Sylvana dihukum 3 tahun penjara dalam dugaan korupsi pengadaan 1,1 juta set alat pelindung diri (APD) Covid-19.
Budi merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan di masa darurat yang menggunakan dana siap pakai Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tersebut.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyebut, perbuatan Budi dalam proses pengadaan itu dinilai memenuhi unsur penyalahgunaan wewenang yang memperkaya orang lain dan merugikan keuangan negara sebesar Rp 319 miliar.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Syofia Marlianti Tambunan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jumat (5/6/2025).
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp 100 juta, dengan ketentuan penjara subsidair 2 bulan kurungan.
Sumber: kompas.com







