Batam  

Membuat Laporan Palsu, Seorang Guru di Batam Terancam Dipidana

Avatar photo
Seorang guru di Batam, berinisial RYS (45) yang juga berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), terancam dipidana setelah membuat laporan pencurian palsu yang juga viral di media sosial. (Foto: AlurNews)
Seorang guru di Batam, berinisial RYS (45) yang juga berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), terancam dipidana setelah membuat laporan pencurian palsu yang juga viral di media sosial. (Foto: AlurNews)

 BATAM, SURYAKEPRI.CO.ID – Seorang guru di Batam, Kepulauan Riau berinisial RYS (45) yang juga berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), terancam dipidana setelah membuat laporan pencurian palsu yang juga viral di media sosial.

Kapolsek Sekupang, Kompol Hippal Tua Sirait menjelaskan peristiwa ini terungkap setelah hasil penyelidikan dari laporan pencurian uang sebesar Rp210 juta, yang raib saat mobil milik RYS diparkir di kawasan KFC Tiban III, Sekupang, Senin (14/7/2025) silam.

Kasus ini sempat viral di media sosial, setelah disiarkan secara langsung oleh salah satu media daring lokal, yang menyebabkan keresahan masyarakat, khususnya warga Sekupang.

BACA JUGA:  Kepala BP Batam Pimpin Upacara Hari Koperasi Nasional ke-78, Dukung Peran Koperasi sebagai Pilar Ekonomi Rakyat

“Namun setelah dilakukan penyelidikan mendalam, diketahui bahwa laporan tersebut tidak benar alias fiktif,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (24/7/2025) siang.

Hippal menerangkan saat membuat laporan kepolisian, RYS mengaku menjadi korban pencurian setelah melalukan penarikan uang di Bank Bukopin Nagoya. RYS mengaku menyimpan uang di dalam kantong plastik, dan diletakkan di bagian kursi penumpang bagian depan.

RYS mengaku baru menyadari kehilangan sesaat setelah berbelanja makanan di gerai makanan cepat saji KFC. Namun, hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Sekupang justru menunjukkan tidak adanya bukti pencurian seperti yang dilaporkan.

BACA JUGA:  Perbaikan Kebocoran Pipa di Jalur Sei Ladi-Tanjunguma

“Hasil rekaman CCTV di area parkir, tidak menunjukkan adanya aktivitas mencurigakan. Selain itu, ketika dilakukan pengecekan ke Bank Bukopin Nagoya, fakta berbeda pun terungkap,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan fakta yang dilakukan kepolisian, RYS juga tidak pernah mendatangi dan melakukan transaksi keuangan di bank tersebut. Bahkan RYS juga diketahui bukan merupakan nasabah.

Sementara keterangan pihak keamanan bank, membenarkan bahwa RYS hanya berhenti di parkiran, tidak turun dari mobil, lalu meninggalkan lokasi.

“Dari hasil pengecekan, pelapor tidak pernah masuk ke Bank Bukopin pada tanggal yang dimaksud. Bahkan, yang bersangkutan bukan nasabah Bank Bukopin,” ujarnya.

BACA JUGA:  15 Program Prioritas Batam di bawah kepemimpinan Wali Kota Batam Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra

Saat ini pihak Polsek Sekupang juga telah memanggil RYS, guna mengklarifikasi hasil temuan fakta di lapangan. RYS kemudian mengaku laporan tersebut hanyalah rekayasa, karena sedang terlilit utang dan mendapat tekanan dari penagih.

“Atas perbuatannya, RYS kini telah ditetapkan sebagai terlapor dalam perkara laporan palsu, dan disangkakan melanggar Pasal 220 KUHP,” ujarnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *