MK Resmi Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan

Avatar photo
Ilustrasi. Gedung MK. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Ilustrasi. Gedung MK. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

SURYAKEPRI.CO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan UU Kementerian Negara. MK resmi melarang wakil menteri atau wamen rangkap jabatan.

Hal itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jumat (28/8/2025). Perkara nomor 128/PUU-XXIII/2025 tersebut diajukan oleh advokat bernama Viktor

Santoso Tandiasa dan driver online bernama Didi Supandi.

Dalam permohonannya, mereka menggugat pasal 23 UU 39/2008 tentang Kementerian Negara. Mereka meminta agar Wamen juga dilarang rangkap jabatan seperti menteri.

MK pun mengabulkan sebagian gugatan itu. MK resmi melarang Wamen rangkap jabatan.

BACA JUGA:  Ini Syarat Wajib agar Balik Nama Tanah dan Rumah Warisan Tak Kena Pajak

MK memberi waktu bagi pemerintah selama 2 tahun untuk melakukan penyesuaian terhadap putusan ini. Selain itu, MK memerintahkan agar fasilitas wamen sebagai pejabat negara dipenuhi secara proporsional sesuai jabatannya.

Berikut perubahan pasal 23 UU Kementerian Negara sebagaimana amar putusan MK:

Pasal 23 UU nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara:

Menteri dan Wakil Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. Pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan
b. Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta, atau
c. Pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.

BACA JUGA:  Ditjen Pajak Tegaskan Ahli Waris Bebas PPh, BPHTB Tetap Berlaku

Terdapat dua pendapat berbeda dari hakim MK dalam putusan ini. Kedua hakim yang menyatakan dissenting opinion ialah Arsul Sani dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh.

Sumber: detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *