Kepri  

Nilai Putusan Titik Jemput Penumpang Tak Fair dan Terkesan Diintervensi, Taksi Online Pilih Ngadu ke DPRD Karimun 

Avatar photo
Suasana rapat penentuan titik jemput penumpang taksi online dan ojek online di Kantor Dishub Karimun, Senin (9/3/2026). Foto Suryakepri.co.id/IST

KARIMUN, SURYAKEPRI.CO.ID – Driver taksi online Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) menolak putusan Dinas Perhubungan Karimun terkait titik jemput penumpang pelabuhan domestik dan internasional Karimun, Senin (9/3/2026).

Fadli, perwakilan taksi dan ojek online Grab Karimun menilai putusan Dishub Karimun tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan.

Sebaliknya putusan tersebut terkesan diinterversi setelah Wakil Bupati Karimun Rocky Marciano Bawole yang juga Pembina Taksi Pelabuhan Karimun (taksi konvensional) menelepon Kadishub Karimun, Tohap Siahaan di tengah rapat pembahasan di kantor Dishub Karimun, Senin.

“Kami menilai posisi pak Wabup di sini tidak netral, karna beliau juga diketahui Pembina Taksi Pelabuhan dan itu dibenarkan oleh Kadishub sendiri,” kata Fadli, Senin sore.

BACA JUGA:  PT Timah Tbk Bantu Biaya Pengobatan Dafri, Warga Ekonomi Lemah di Pemali

Fadli menegaskan, dirinya dan sejumlah taksi online juga merupakan putra asli Karimun yang juga harus mendapat dukungan dari Kepala Daerah.

“Kalau bicara anak tempatan, saya juga anak tempatan. Harusnya yang dipikirkan itu kenyamanan penumpang bukan kenyamanan driver, gedung PKK itu kami nilai jauh bagi penumpang kami, tentu ini akan jadi keluhan nantinya,” kata Fadli.

Ia lebih setuju, titik penjemputan penumpang pelabuhan domestik dan internasional Karimun berada dekat tugu Keris dibandingkan Gedung PKK.

“Kalau di tugu Keris kami masih bisa maklumi tapi kalau di gedung PKK, itu terlalu jauh, kami tidak tega penumpang kami jalan jauh apalagi bawa barang banyak. Harusnya hal ini juga perlu diperhatikan dan jadi pertimbangan,” katanya.

BACA JUGA:  PT KG Salurkan PPM Periode November 2025 kepada Warga Sekitar Wilayah Konsesi

Untuk itu ia berharap putusan tersebut dievaluasi kembali, jika tidak pihaknya memilih mengadukannya ke DPRD Karimun.

“Harapan kami putusan itu dievaluasi kembali, kalau tidak kami akan adukan ke DPRD Karimun selaku perwakilan rakyat. Kami sudah mulai menjalin  komunikasi dengan sejumlah anggota DPRD Komisi 3 dan unsur pimpinan, mohon digelar RDP,” ujar Fadli.

Sementara itu Wakil Ketua 2 DPRD Karimun Ady Hermawan membenarkan sejumlah driver taksi online dan ojek online menghubungi pihaknya.

“Tadi siang mitra taksi online dan ojek online mengadu ke pimpinan dan anggota Komisi 3 DPRD Karimun tentang pemberlakuan titik jemput penumpang,” ujar Ady Hermawan.

BACA JUGA:  PT Timah Peduli Perubahan Iklim, Luncurkan Program '1000 Pohon untuk Negeri'

Perihal aduan tersebut, Ady mengatakan, pihaknya segera mengagendakan untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP). 

“Tentu kami akan menilai dari berbagai aspek terutama dalam aspek peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan tidak secara subjektif. Kami sudah agendakan untuk RDP,” kata Ketua DPD Partai Hanura Provinsi Kepri itu. (*)

Penulis: Rachta Yahya 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *