KARIMUN, SURYAKEPRI.CO.ID – Seorang oknum ASN Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjungbalai Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) diperiksa penyidik dari Satreskrim Polres Karimun.
Oknum ASN Rutan Karimun berinisial Fe alias Gu tersebut diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp 800 juta.
Kabar diperiksanya oknum ASN Rutan Karimun inisial Fe alias Gu tersebut disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Karimun AKP Denny Hartanto, STrK, SIK.
Denny mengatakan selain Fe alias Gu, pihaknya juga memeriksa terlapor lainnya inisial ESP pada kasus yang sama.
“Terlapor oknum sudah diperiksa sama dengan ESP,” ujar Kasatreskrim usai rilis akhir tahun di Mapolres Karimun, Selasa (30/12/2025) siang.
Namun apa hasil pemeriksaan kedua terlapor, Denny mengatakan masih harus didalami lagi oleh pihaknya.
“Saya belum bisa sampaikan, biar kami bekerja dulu, nanti sampai pada waktunya akan kami ekspos ke publik melalui kawan-kawan wartawan, sabar dulu ya,” katanya ramah.
Seperti diberitakan sebelumnya, Jordan seorang tahanan narkoba di Rutan Karimun melaporkan seorang oknum ASN Rutan Karimun berinisial Fe alias Gu ke Satreskrim Polres Karimun, 1 November 2025.
Fe alias Gu bersama ESP terlapor lainnya dilaporkan perihal dugaan makelar kasus kepemilikan narkoba sabu-sabu seberat 10 kilogram.
Laporan Jordan tercatat Nomor:LP/B/56/XI/2025/SPKT/POLRES KARIMUN/POLDA KEPULAUAN RIAU, tertanggal 1 November 2025 pukul 17.49 WIB.Akibat penipuan yang dialaminya, Jordan mengaku mengalami kerugian mencapai Rp 800 juta dengan rincian uang tunai sebesar Rp 350 juta plus dua unit mobil yakni satu unit Toyota Fortuner dan truk merek Mitsubishi.
Rencananya uang tersebut digunakan sebagai “pelicin” agar Jordan mendapat vonis hukuman di bawah tuntutan JPU yakni 19 tahun penjara di Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun.
Alih-alih mendapatkan keringanan hukuman, Jordan justru menerima vonis hukuman berat yakni penjara seumur hidup.
“Klien saya dituntut 19 tahun oleh JPU, oleh kedua terlapor ini yang mengaku memiliki koneksi di pengadilan negeri Karimun dijanjikan vonis hukuman hanya 9 tahun tapi nyatanya, klien kami divonis tinggi oleh hakim yakni seumur hidup,” ujar pengacara Jordan yakni Ronald Reagen Sunarto Baringbing saat konferensi pers, 4 November 2025. (*)
Penulis: Rachta Yahya







