KARIMUN, SURYAKEPRI.CO.ID – Operasi Patroli Laut Terpadu Bea dan Cukai (BC) Semester I Tahun 2025 resmi ditutup oleh Direktur Jenderal (Dirjen) BC Letnan Jenderal TNI (Purnawirawan) Djaka Budhi Utama.
Penutupan operasi patroli laut terpadu tersebut dilakukan Djaka di Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau (Kepri) di Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Selasa (29/7/2025) siang sekira pukul 12.00 WIB.
Penutupan tersebut disaksikan Forum Kordinasi Pemerintah Daerah (FKPD) Kepri seperti Kapolda Kepri Irjen Pol Drs Asep Safrudin, SIK, MH, Ketua DPRD Provinsi Kepri Iman Sutiawan, Wakil Bupati Karimun Rocky Marciano Bawole, S.Sos, perwakilan Kajati Kepri dan lain-lainnya.
Dirjen BC Djaka Budhi Utama mengatakan, operasi patroli laut terpadu BC tersebut meliputi dua jenis operasi yakni Operasi Jaring Sriwijaya dan Operasi Wallace.
Operasi tersebut dikatakan Djaka merupakan bentuk nyata pengawasan maritim yang dilakukan pihaknya untuk melindungi negara dari potensi kerugian penerimaan sekaligus menjaga masyarakat dari peredaran barang ilegal dan berbahaya.
“Keberhasilan operasi ini menjadi bukti konkret komitmen bea cukai dalam menegakkan hukum dan menjaga kedaulatan ekonomi Indonesia melalui pengawasan maritim yang kuat dan sinergis,” ujarnya.
Operasi ini dikatakan Djaka dimulai sejak 1 Mei hingga 7 Juli 2025 dengan mengerahkan 43 kapal patroli yang terdiri dari fast patrol boat (FPB) 28 meter, FPB 38 meter dan 15 speedboat serta melibatkan 816 personel di lapangan.
“Hasilnya terdapat total 16 penegahan di wilayah barat dan timur terhadap berbagai komoditas ilegal seperti narkotika, pasir timah, rokok impor ilegal, produk holtikultura, pakaian bekas, senapan angin dan bahan pokok,” katanya.
Penutupan Operasi Patroli Laut Terpadu BC tersebut juga ditandai dengan ekspos hasil penindakan yang berhasil dilakukan.
Tiga diantaranya merupakan pindakan besar dan menjadi sorotan antara lain penindakan 2 ton narkoba jenis sabu-sabu di sekitar perairan Kepri yang diangkut oleh Motor Vessel (MV) Sea Dragon Tarawa.
“Penindakan 2 ton sabu itu hasil kolaborasi bea cukai, BNN, TNI AL dan Polri. Penindakan ini diperkirakan menyelamatkan 51 juta jiwa dan menghindarkan negara dari kerugian biaya rehabilitasi sebesar Rp 15 triliun,” ujar Djaka.
Kedua, penindakan 49,9 ton pasir timah di perairan Pulai Pengibu, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, Kepri yang diangkut oleh Kapal Motor (KM) Budi untuk diekspor ke Malaysia secara ilegal.
Ketiga, penindakan 51,2 juta batang rokok ilegal (5.120 karton) di sekitar perairan Riau diangkut oleh KM Harapan Indah 99.
Selain itu, BC juga mengekspos ke media hasil penindakan dari Operasi Patroli Laut Terpadu BC Semester I 2025 itu meliputi penindakan di perairan timur Pulau Sumatera.
Diantaranya, tiga kasus penyelundupan pasir timah sebanyak 2.696 karung dengan berat 95,25 ton yang diangkut KM Budi, KM Sunarti Indah II dan KM Airyan 8.
Penindakan dilakukan pada 10 dan 13 Mei 2025 di perairan Pulau Pengibu, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, Kepri, Pulau Numbing, Kabupaten Bintan dan Tanjung Bayung, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.
“Saat ini telah selesai dilakukan penyidikan oleh Kanwil BC Khusus Kepri,” kata Djaka.
Kemudian 4 kasus pengangkutan beras sebanyak 27.090 karung dengan berat 714,25 ton dan gula sebanyak 396 karung dengan berat 19,8 ton diangkut menggunakan Kapal Layar Motor (KLM) 96 Jaya, KLM Harli Jaya 99, KLM Nusa Jaya 2 dan KM Camar Jonathan 05 pada 21 Mei, 7 Juni, 9 Juni dan 10 Juni di perairan Selat Pengelap, Karas Kecil, Pulau Cempa dan Pulau Dempo dengan tujuan Pulau Sumatera.
“Komoditas tersebut diangkut tanpa ada dokumen pelindung. Penanganan kasusnya saat ini telah dilakukan secara sinergi bersama Badan Karantina,” ujar Djaka.
Berikutnya penindakan tiga kasus penyelundupan rokok ilegal sebanyak 75,1 juta batang pada 21 Juni, 26 Juni dan 4 Juli 2025 di perairan Riau, perairan Pulau Burung dan perairan Bagan Siapi-api.
Komoditas tersebut diangkut menggunakan KM Harapan Indah 99, speedboat tanpa nama dan dua kapal berkecepatan tinggi (HSC) masing-masing dilengkapi tujuh mesin berkapasitas 300 PK dan 250 PK.
Kasusnya sedang dalam proses penyidikan BC dan sudah penetapan sebagai barang dikuasai negara (BDN).
Djaka memastikan seluruh barang hasil penindakan akan ditindaklanjuti secara transparan dan akuntabel termasuk melalui pemusnahan sebagai bentuk komitmen menjaga integritas sistem kepabeanan.
“Kami menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada seluruh jajaran satuan tugas patroli laut beserta seluruh pihak seperti TNI, Polri dan kementrian dan lembaga terkait yang mendukung pelaksanaan operasi sehingga dapat berjalan dengan maksimal,” ujar Djaka.
Lauching Satgas Pemberantasan Penyelundupan
Sebagai langkah lanjutan dari keberhasilan tersebut, BC mengumumkan keberlanjutan operasi pengawasan wilayah Indonesia melalui pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Penyelundupan yang telah berjalan sejak awal Juli 2025.
Satgas tersebut merupakan bentuk penguatan strategi nasional dalam menghadapi penyelundupan yang kian kompleks melalui sinergi dan kolaborasi antar unit kerja BC, seluruh aparat penegak hukum dan instansi teknis terkait.
Meski baru dibentuk awal Juli, Djaka menyebut satgas tersebut sudah berhasil melakukan 1.645 penindakan termasuk penggagalan penyelundupan 2.500 karton atau 23 juta batang rokok ilegal oleh dua HSC di perairan Pulau Pendamaran, Bagan Siapi-api, Provinsi Riau.
“Pembentukan satgas ini adalah wujud komitmen kami untuk menjaga wilayah kedaulatan maritim Indonesia secara berkelanjutan, dengan pendekatan kolaboratif lintas sektoral,” kata Djaka. (*)
Penulis: Rachta Yahya