Kepri  

Pendapatan Karimun Terancam Raib Rp 4 M per Tahun, Ini Penyebabnya

Avatar photo
Kepala Bapenda Karimun, Kamarulazi. Foto SuryaKepri.co.id/Yahya

KARIMUN, SURYAKEPRI.CO.ID – Di tengah giat Pemerintah Kabupaten Karimun untuk mencari potensi-potensi untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Karimun justru kabar kurang baik datang dari pajak sektor tambang galian C yang merupakan salah satu penyumbang PAD terbesar bagi Kabupaten Karimun.

PAD Kabupaten Karimun dari sektor tersebut (tambang galian C) terancam raib sebesar Rp 4 miliar per tahun.

Penyebabnya, dua perusahaan tambang pasir darat di Pulau Citlim, Kecamatan Sugie Besar, Kabupaten Karimun yakni PT JPS dan PT ATM harus menghentikan operasional mereka sementara.

Keduanya terpaksa menghentikan operasional mereka terhitung mulai Juli 2025 ini.

Kedua perusahaan itu selama ini diketahui menyumbang PAD Karimun sekitar Rp 4 miliar per tahun.

Terancam berkurangnya PAD Karimun sebesar Rp 4 miliar dari kedua perusahaan tambang pasir darat di Pulau Citlim tersebut dibenarkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karimun, Kamarulazi.

Lazi, sapaan akbrabnya berharap, kedua perusahaan tersebut dapat segera melengkapi dokumen pelindung yang diminta oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) belum lama ini.

BACA JUGA:  Operasi Patroli Laut Terpadu BC Semester I 2025 Resmi Ditutup: Tindak Beras 714,25 Ton

“Selama ini keduanya setor pajaknya ke kita sekitar Rp 4 miliar per tahun. Mereka mulai berhenti beroperasi bulan Juli ini. Mudah-mudahan saja, mereka bisa memenuhi rekomendasi yang diberikan KKP belum lama ini dan dapat beroperasi lagi,” ujar Lazi saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (29/7/2025) sore.

Perihal setoran pajak kedua perusahaan tersebut ke kas daerah untuk periode Januari hingga Juni 2025 atau sebelum berhenti beroperasi, Lazi mengatakan masih dalam penghitungan pihaknya.

“Saya belum lihat, masih di bawah (staf,red),” katanya.

Berhentinya operasional PT JPS dan PT ATM, dua perusahaan tambang pasir darat galian C di Pulau Citlim itu setelah pulau tersebut disegel oleh Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Sabtu (19/7/2025) lalu.

KKP menyegel dan menghentikan sementara aktivitas pertambangan pasir darat kategori galian C oleh PT JPS dikarenakan tidak memiliki rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dari KKP.

BACA JUGA:  PT Timah Tbk Dikunjungi Dosen-Mahasiswa S2 dan S3 ITB, Sebut Proses Tambang Timah Unik

Penyegelan dan penghentian dilakukan KKP dengan cara memasang papan segel di Pulau Citlim, Sabtu siang.

“Upaya ini bentuk KKP hadir merespon pengaduan masyarakat atas kegiatan di pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya yang tidak sesuai aturan, serta menimbulkan dampak pencemaran dan dugaan kerusakan sumber daya kelautan dan perikanan,” ungkap Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono dalam siaran resmi KKP di Jakarta, Senin (21/7/2025).

Penghentian tersebut juga dilakukan atas dasar temuan awal hasil pengawasan oleh Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Direktorat Jenderal PSDKP yang menemukan indikasi pelanggaran serta dampak kerusakan sumber daya kelautan dan perikanan di tiga pulau tersebut.

Tindakan yang diambil pihaknya berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021 yang memberikan kewenangan tindakan lain oleh Polsus PWP3K berupa penghentian sementara kegiatan.

Pulau Citlim, Pulau Kapal Besar, dan Pulau Kapal Kecil termasuk kategori pulau kecil.

BACA JUGA:  BP Karimun Bentuk Tim Percepatan Investasi, Nurdin Cs Jadi Andalan Gaet Investor

Sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 tahun 2024 tentang pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya, menyebutkan bahwa pemanfaatan pulau-pulau kecil seharusnya mendapatkan rekomendasi terlebih dahulu dari KKP.

Selain itu, dalam hal pemanfaatan ruang laut untuk kegiatan reklamasi harus memiliki PKKPRL dan izin reklamasi sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 tahun 2021.

Ketentuan ini juga ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

 “Kami akan mendalami lebih lanjut temuan awal ini sesuai ketentuan yang berlaku. Ini merupakan bukti komitmen kami dalam menjaga sumber daya kelautan dan perikanan,” kata Ipunk.

Sementara itu, untuk temuan di Pulau Citlim, KKP juga akan bersinergi dan melibatkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal, serta Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu Provinsi Kepulauan Riau. (*)

Penulis: Rachta Yahya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *