Kepri  

Satreskrim Polres Karimun Periksa Jordan di Rutan Karimun

Avatar photo
Ronald Reagen Sunarto Baringbing dan Patas Sulaiman Rambe, kuasa hukum Nurdan alias Jordan saat konferensi pers dugaan makelar kasus yang dilakukan oleh oknum ASN Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun inisial Fe alias Gu, Selasa (4/11/2025) siang. Foto SuryaKepri.co.id/YAHYA

KARIMUN, SURYAKEPRI.CO.ID – Kasus dugaan makelar kasus senilai Rp 800 juta dengan terlapor seorang oknum ASN Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjungbalai Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) berinisial Fe alias Gu terus bergulir.

Terbaru, penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Karimun melakukan pengambilan keterangan saksi pelapor yakni Nurdan alias Jordan.

Jordan dimintai keterangan oleh tiga orang penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Karimun di Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun.

Pemeriksaan dilakukan di Rutan Karimun dikarenakan Jordan merupakan seorang tahanan kasus kepemilikan 10 kilogram sabu-sabu.

Pemeriksaan Jordan di Rutan Karimun oleh Satreskrim Polres Karimun tersebut dikatakan pengacaranya Ronald Reagen Sunarto Baringbing.

“Sudah (dimintai keterangan) sekitar 10 hari lalu di rutan. Ada tiga orang penyidik dari Unit Pidum Satreskrim Polres Karimun,” ujar Ronald Reagen Sunarto Baringbing kepada SuryaKepri.co.id, Minggu (7/12/2025).

BACA JUGA:  Komplotan Curanmor Spesialis Honda Beat Berhasil Diungkap Polres Karimun

Ronald mengatakan, penyidik menanyakan kepada kliennya seputar  penyerahan uang oleh kliennya kepada kedua terlapor berinisial Fe alias Gu dan EP.

“Pertanyaan seputar penyerahan uang oleh klien kami kepada para terlapor,” ungkap Ronald via sambungan telepon.

Selanjutnya, sambung Ronald, ada beberapa orang saksi dari pihak pelapor yang akan dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Karimun.

“Berikutnya pengambilan keterangan sejumlah saksi dari pihak kita tapi belum tau jadwalnya kapan,” ujar Ronald.

Sementara itu kedua terlapor yakni Fe alias Gu dan EP berdasarkan informasi yang ia peroleh, belum dipanggil untuk diambil keterangan oleh penyidik.

“Setahu kami belum (diperiksa), mungkin setelah kita kali ya, yang jelas kasus ini akan terus kami kawal,” ujar Ronald.

BACA JUGA:  Usaha Tambang Pasir Lautnya Terhenti Gegara KSOP, Pengusaha Edi Anwar ‘Ngadu’ ke Bupati Karimun

Di kesempatan lain, Kasatreskrim Polres Karimun AKP Denny Hartanto saat ditemui di Mapolres Karimun mengatakan, kasus dugaan makelar kasus senilai Rp 800 juta melibatkan seorang oknum ASN Rutan Karimun masih dalam tahap penyelidikan.

“Masih dalam penyelidikan,” ujar Denny singkat seraya berlalu, Selasa (2/12/2025) lalu. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Jordan seorang tahanan narkoba di Rutan Karimun melaporkan seorang oknum ASN Rutan Karimun berinisial Fe alias Gu ke Satreskrim Polres Karimun, 1 November 2025.

Fe alias Gu bersama EP terlapor lainnya dilaporkan perihal dugaan makelar kasus kepemilikan narkoba sabu-sabu seberat 10 kilogram.

Laporan Jordan tercatat Nomor:LP/B/56/XI/2025/SPKT/POLRES KARIMUN/POLDA KEPULAUAN RIAU, tertanggal 1 November 2025 pukul 17.49 WIB.Akibat penipuan yang dialaminya, Jordan mengaku mengalami kerugian mencapai Rp 800 juta dengan rincian uang tunai sebesar Rp 350 juta plus dua unit mobil yakni satu unit Toyota Fortuner dan truk merek Mitsubishi.
Rencananya uang tersebut digunakan sebagai “pelicin” agar Jordan mendapat vonis hukuman di bawah tuntutan JPU yakni 19 tahun penjara di Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun.
Alih-alih mendapatkan keringanan hukuman, Jordan justru menerima vonis hukuman berat yakni penjara seumur hidup.
“Klien saya dituntut 19 tahun oleh JPU, oleh kedua terlapor ini yang mengaku memiliki koneksi di pengadilan negeri Karimun dijanjikan vonis hukuman hanya 9 tahun tapi nyatanya, klien kami divonis tinggi oleh hakim yakni seumur hidup,” ujar pengacara Jordan yakni Ronald Reagen Sunarto Baringbing saat konferensi pers, 4 November 2025. (*)
Penulis: Rachta Yahya 

BACA JUGA:  Dekatkan Layanan, Rutan Karimun Hadirkan Pos Kesehatan Keliling di Blok Hunian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *