Kepri  

Tanjung Bakal Laporkan Balik Kubu Eks Sekretaris KPU Karimun ke Polda Kepri 

Avatar photo
Ahmad Iskandar Tanjung (AIT) alias Tanjung Buser (TB) menggelar konferensi pers tandingan membantah tudingan kubu eks Sekretaris KPU Karimun, NK, Sabtu (20/12/2025) malam. Foto SuryaKepri.co.id/tangkapan layar video konferensi pers Tanjung Buser

KARIMUN, SURYAKEPRI.CO.ID – Perseteruan antara dua kubu eks Sekretaris KPU Karimun, NK dengan Ahmad Iskandar Tanjung (AIT) alias Tanjung Buser (TB) semakin memanas.

Itu setelah AIT alias TB menggelar konferensi pers tandingan, Sabtu (20/12/2025) malam di kediamannya, Gang Haji Syukur, Kelurahan Lubuk Semut, Kecamatan Karimun.

Konferensi pers itu digelar untuk menyanggah tuduhan yang dilayangkan kubu eks Sekretaris KPU Karimun, NK saat konferensi pers di Cafe Ardent, Teluk Air, Kecamatan Karimun, Sabtu pagi.

Kepada sejumlah wartawan, AIT alias TB membantah keras tuduhan kubu NK, eks Sekretaris KPU Karimun bahwa dirinya telah melakukan penipuan, pemerasan hingga tindakan asusila pelecehan terhadap NK, eks Sekretaris KPU Karimun.

Bahkan AIT alias TB mengaku dirinya diusir dari Karimun oleh segelintir orang yang mengaku warga tempatan.

“Beritanya viral bahwa saya dituduh memeras, melakukan pelecehan seksual terhadap saudari NK. Dengan ini saya menyatakan membantah tuduhan tersebut. Itu tidak benar, itu fitnah kepada saya dan keluarga saya,” ujar AIT alias TB, Sabtu malam.

BACA JUGA:  MKGR Kepri Kompak Dukung Rizki Faisal Pimpin DPD Golkar Kepri

Merasa nama baiknya dicemarkan, AIT alias TB berencana untuk melaporkan balik kubu eks Sekretaris KPU Karimun, NK tersebut ke Polda Kepri.

”Saya akan melaporkan balik mereka ke Polda Kepri dengan delik fitnah, laporan palsu, dan sara. Berita ini sangat membuat keluarga saya terpukul,” ujar pria yang dikenal dengan panggilan Tanjung Buser itu.

Tanjung juga akan melayangkan laporan ke Mabes Polri, Komisi III DPR RI dan Komnas HAM atas tudingan dirinya seorang pendatang yang berbuat onar di Karimun hingga muncul rencana pengusiran dirinya dari Karimun.

”Selain ke Polda Kepri, saya juga akan melayangkan laporan ke Mabes Polri, Komisi 3 DPR RI dan Komnas HAM,” ungkapnya.

BACA JUGA:  AKBP Yunita Stevani, Wanita Pertama Jabat Kapolres Karimun 

Perihal laporan polisi yang dilayangkan kubu eks Sekretaris KPU Karimun, NK pada 3 Desember 2025 ke Polres Karimun, Tanjung mengaku siap menghadapinya.

Hanya saja katanya, hingga kini dirinya belum ada mendapat panggilan dari Satreskrim Polres Karimun terkait laporan polisi itu.

“Saya siap menjalani proses hukumnya tapi sampai saat ini saya belum ada dipanggil penyidik dari Satreskrim Polres Karimun,” ungkapnya.

Terkait tudingan eks Sekretaris KPU Karimun berinisial NK, Tanjung mengatakan, bahwa NK yang awalnya mendatangi dirinya bukan dirinya yang mendatangi NK.

Tanjung menyebut NK mendatangi kiosnya pada 4 November 2025 siang sekira pukul 13.00 WIB.

Kepadanya, NK meminta bantuan perihal kasus yang tengah menderanya yakni dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Pilkada Karimun 2024.

BACA JUGA:  Kemeriahan Undian PKP Expo, 5 Orang Pemenang Berhasil Bawa Pulang Hadiah

NK dikatakan Tanjung datang seraya membawa dokumen satu kotak plastik besar yang diduga dokumen milik KPU Karimun.

”NK datang ke kios saya menggunakan mobil Avanza manual plat merah dengan pakaian PNS.  Dia membawa dokumen KPU dan meminta saya melakukan badan pendampingan hukum,“ terangnya.

Permintaan NK sudah dilakukannya dengan melakukan pendampingan ke Batam hingga ke Jakarta.

“Selaku Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LI BAPAN), saya memiliki kewajiban untuk mendampinginya. Saya sudah melakukan pendampingan dengan pergi ke Batam bahkan ke Jakarta untuk mengusut masalah tersebut. Bukti tiket ada, semua ada,” katanya.

Namun Tanjung menyebut perjuangannya disalahartikan oleh kubu NK.

“Sekarang saya malah dituding yang tidak-tidak. Saya tentu tidak terima. Sekali lagi saya akan melaporkan mereka,” tandasnya. (*)

Penulis: Rachta Yahya 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *