Kepri  

Tarif Konfirmasi Tiket Rp75 Ribu Karimun Berlaku Untuk Tiket PP Pembelian di Luar Negeri 

Avatar photo
Suasana RDP DPRD Karimun perihal kenaikan tarif konfirmasi tiket kapal feri tujuan luar negeri, Senin (9/3/2026). Foto Suryakepri.co.id/YAHYA

KARIMUN, SURYAKEPRI.CO.ID – Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang kenaikkan tarif konfirmasi tiket di pelabuhan internasional Karimun, Kepulauan Riau akhirnya digelar DPRD Karimun, Senin (9/3/2026) pagi mulai sekira pukul 10.00 WIB.

RDP tersebut dipimpin Wakil Ketua 2 DPRD Karimun Ady Hermawan bersama Wakil Ketua I Satria dan dihadiri juga oleh Ketua dan Anggota Komisi 2 dan 3 DPRD Karimun.

Sementara itu dari undangan hadir diantaranya GM PT Pelindo (Persero) Regional I Karimun, Joni Hutama dan dua agen pelayaran satu diantaranya PT Putra Maju Global Indonesia (PMGI).

PT PMGI yang berkedudukan di Kota Batam diwakilkan oleh Humasnya.

RDP tersebut merupakan perkembangan dari RDP sebelumnya membahas perihal adanya pungutan lain selain Seaport Tax yang dipungut oleh PT Pelindo (Persero) Regional I Karimun selaku pengelola pelabuhan domestik dan internasional Karimun.

Pungutan itu yakni tarif confirm ticket atau konfirmasi tiket sebesar Rp 75 ribu terhitung mulai 1 Februari 2026.

Tarif konfirmasi tiket tersebut dibebankan kepada calon penumpang tujuan luar negeri seperti Malaysia dan Singapura.

BACA JUGA:  DPRD Karimun Keluarkan Surat "Sakti" Akhiri Polemik Tarif Seaport Tax Pelabuhan Internasional

Tarif ini tidak dipungut oleh PT Pelindo (Persero) Regional I Karimun selaku perpanjangan tangan pemerintah melainkan oleh agen pelayaran saat keberangkatan.

Syahrinaldi, seorang agen pelayaran mengatakan, konfirmasi tiket tersebut naik dari Rp 50 ribu ke Rp 75 ribu untuk sekali keberangkatan disebabkan sejumlah faktor.

Diantaranya nilai tukar rupiah yang anjlok dibandingkan Ringgit Malaysia.

Kedua, kenaikkan harga BBM kapal feri yang menggunakan BBM jenis non subsidi.

“Ketiga, akibat naiknya harga BBM non subsidi berimbas kepada naiknya harga suku cadang kapal. Itu tiga dasar kami mengapa menaikkan tarif confirm ticket,” ujar Syahrinaldi.

Sementara untuk dasar hukum pemberlakuan confirm ticket, Humas PT Putra Maju Global Indonesia (PGMI) mengatakan, tidak ada.

Sebaliknya confirm ticket tersebut merupakan murni kebijakan agen pelayaran demi menutupi beban anggaran mereka akibat anjloknya nilai tukar rupiah dan naiknya harga BBM non subsidi serta suku cadang kapal.

“Kalau dasar hukum memang tidak ada,” bebernya saat RDP tersebut.

BACA JUGA:  PT Timah Tbk Beri Bantuan Kulkas ke UMKM Kuliner Rusip di Bangka

Ia juga mengatakan, tarif confirm ticket tersebut hanya berlaku bagi tiket PP (two way) yang dibeli di luar negeri (LN) seperti Malaysia dan Singapura.

“Hanya untuk tiket PP yang dibeli di luar negeri, Malaysia misalnya. Jadi, ketika pemilik tiket PP ingin balik ke Malaysia dia dikenakan tarif confirm ticket, gunanya untuk memastikan ketersediaan kursi dalam kapal,” ungkapnya.

Selain itu, ia juga menyebut, biaya yang dikenakan kepada penumpang tiket PP masih terbilang rendah dibandingkan harga normal.

“Tiket sekali keberangkatan hanya Rp 350 ribu, sementara tiket PP itu kami jual hanya Rp 500 ribu ditambah tarif confirm ticket Rp 75 ribu total Rp 575 ribu, jika dibandingkan harga normal seharusnya Rp 700 ribu itu masih terbilang rendah,” ujarnya.

Ia juga memastikan Warga Negara Indonesia (WNI) yang membeli tiket PP di Karimun tidak dikenakan tarif confirm ticket tersebut.

“Ini khusus pembelian tiket PP di luar negeri saja, kalau beli (PP) di sini (Karimun) tidak,” tegasnya.

BACA JUGA:  Tarif Seaport Tax Rp125 Ribu Masih Diberlakukan Pelindo, Ini Kata DPRD Karimun 

Perihal kebijakan menaikkan tarif confirm ticket tersebut, dikatakan Syahrinaldi, sudah mendapatkan persetujuan KSOP Kelas I Karimun selaku otoritas pelabuhan di Kabupaten Karimun.

“Tarif konfirmasi tiket ini sebelumnya sudah kami bahas bersama INSA, kemudian hasil rapat kami sampaikan kepada KSOP selaku otoritas pelabuhan dan mereka menerimanya,” kata Syahrinaldi.

Wakil Ketua 2 DPRD Karimun Ady Hermawan yang memimpin RDP menyarankan ke depannya agar setiap kebijakan yang berkaitan dengan layanan publik dilaporkan ke DPRD Karimun.

“Hal itu agar tidak terjadi kecurigaan-kecurigaan di tengah masyarakat. Dengan demikian rapat hari ini secara resmi kami tutup,” ujar Ady Hermawan seraya mengetuk palu tanda berakhirnya RDP.

Pada RDP tersebut juga disepakati bahwa seaport tax dan boarding pass adalah sama hanya penyebutannya selama ini berbeda.

Seaport Tax atau boarding pass dipungut oleh PT Pelindo (Persero) Regional I Karimun selaku pengelola pelabuhan internasional dan domestik Karimun. (*)

Penulis: Rachta Yahya 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *