Kepri  

Wabup Karimun Tolak Tuntutan Pendemo Cabut SK Pembatalan M Zen Direktur PDAM, Rocky: Emangnya Main Kunduk!

Avatar photo
Bupati dan Wabup Karimun, Iskandarsyah-Rocky M Bawole melayani wawancara wartawan seputar polemik seleksi calon Direktur Perumda Tirta Mulia Karimun periode 2026-2031, Rabu (11/2/2026). Foto SuryaKepri.co.id/YAHYA

KARIMUN, SURYAKEPRI.CO.ID – Wakil Bupati Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) Rocky Marciano Bawole ikut bersuara terkait polemik seleksi calon Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Mulia Karimun periode 2026-2031.

Rocky secara tegas menolak tuntutan para pendemo untuk mencabut Surat Keputusan (SK) Bupati Karimun Ing Iskandarsyah tentang pembatalan pengangkatan Muhammad Zen sebagai Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Mulia Karimun periode 2026-2031.

Seperti diketahui pembatalan M Zen tersebut tertuang dalam SK Bupati Karimun Nomor: B/900.1.13/5409/EKON-SETDA/2025 tertanggal 17 November 2025.

Menurut Rocky pencabutan SK Bupati Karimun tersebut cukup sulit dilakukan pihaknya jika tanpa dalil yang kuat.

Rocky mengklaim SK tersebut terbit dengan dasar yang jelas, untuk membatalkannya juga harus dengan dasar yang jelas.

“Tidak semudah itu cabut SK, emangnya macam, kalau dulu ada istilahnya main-main kunduk. Ini SK dah terbit, dasar terbit SK itu dah jelas, oleh karena itu dasar pembatalan SK juga harus dengan kekuatan hukum yang jelas, pasti,” ujar Rocky dengan nada tegas, Rabu (11/2/2026).

Lebih lanjut Rocky mengatakan, seleksi calon Direktur Perumda Tirta Mulia Karimun periode 2026-2031 sebenarnya sudah clear jika M Zen legawa menerima.

BACA JUGA:  Tins Half Marathon 2025 Siap Diluncurkan Besok, Ini Rute yang Akan Dilalui

“Sebetulnya masalah ini sudah clear kalau pak Zen legowo tapi pak Zen namanya manusia ada rasa puas dan tidak puas, dan ini (demo,red) sebagai bentuk tak puas, silakan saja tapi lalui tahapan,” ungkapnya.

Rocky juga meminta semua pihak saling menghormati dan menghargai pendapat masing-masing.

Hal itu dikatakan Rocky setelah pihaknya mendengar ada celetukan mengantuk  mendengarkan penjelasan Kepala Bagian Perekonomian Setkab Karimun, Tohap Siahaan.

“Tadi ada yang bilang mengantuk mendengar penjelasan pak Tohap, dan saya tanya awak dah terima belum penjelasan pak Zen secara utuh? sudah katanya tapi kalau tadi dia bilang belum dan datang ke sini bilang ngantuk, ngak boleh gitu juga, menghargai lah, saling menghargai,” katanya.

Pada kesempatan itu, Rocky juga mengingatkan agar tim kuasa hukum M Zen untuk berbicara menggunakan data.

“Silakan dengan jalurnya sendiri, mencari keadilan dan kebenaran, silakan tapi teman-teman juga jangan apa namanya, termasuk kuasa hukum, bicara pakai data, kita semua bicara pakai data, transparan,” ujarnya.

Hal hampir senada juga dikatakan Bupati Karimun Ing Iskandarsyah.

BACA JUGA:  PT Timah Tbk Setor Pajak Negara Tahun 2025 Sebesar Rp 1,053 T

Iskandarsyah mengatakan, ia tidak bisa mencabut SK pembatalan pengangkatan M Zen yang ia tandatangani tanpa ada perintah dari pengadilan atau Kementerian Dalam Negeri.

“Pembatalan SK tidak bisa kami lakukan tanpa ada perintah pengadilan atau kementerian,” ujar Iskandarsyah.

Iskandar mengklaim proses seleksi calon Direktur Perumda Tirta Mulia Karimun periode 2026-2031 sudah dilakukan menurut aturan yang berlaku.

Bupati juga mengklaim prosesnya dilakukan secara transparan termasuk permintaan rekomendasi ke Dirjen Bina Keuangan, Kementerian Dalam Negeri hanya mengajukan satu nama yakni M Zen namun berujung penolakan.

“Prosesnya transparan, kami kirim semua (berkas, red) ke kementerian, awalnya cuma satu nama pak Zen tapi ya perintahnya seperti itu (ditolak,red),” kata Iskandarsyah.

Bupati juga menyayangkan adanya aksi massa demonstrasi terkait seleksi calon Direktur Perumda Tirta Mulia Karimun periode 2026-2031.

Iskandarsyah juga sempat memberikan tanggapan terkait pernyataan dari kuasa hukum M Zen.

Politisi PKS itu menilai mereka berlebihan dalam menyikapi seleksi calon Direktur Perumda Tirta Mulia Karimun periode 2026-2031 oleh Pemkab Karimun.

“Saya pikir sesuatu yang berlebihan lah, ngak perlu begitu ya kan?! Saya bahkan berharap mereka tadi datang biar kami jelaskan jadi tak perlu lah ada orang demo-demo sebenarnya sih karna ini jelas, tak perlu. Kami dan pak Wabup transparan, semua orang bisa lihat kebijakan kami selama ini,” pungkasnya.

BACA JUGA:  Pasca Aksi Massa, PT Timah Fasilitasi Pertemuan Bersama Penambang Bahas Timah Rakyat

Seperti diketahui, puluhan massa menggelar demonstrasi di kantor Bupati Karimun, jalan Poros, Rabu (11/2/2026) pagi mulai sekira pukul 09.00 WIB.

Mereka mengatasnamakan diri sebagai Aliansi Masyarakat Kabupaten Karimun menuntut Bupati Karimun Ing Iskandarsyah mencabut SK pembatalan pengangkatan M Zen sebagai Direktur Perumda Tirta Mulia Karimun periode 2026-2031.

Selain itu massa juga menolak dalih Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Direksi BUMD dijadikan alasan pembatalan M Zen untuk diangkat sebagai Direktur Perumda Tirta Mulia Karimun periode 2026-2031.

Sebaliknya para pendemo menilai kelulusan seleksi administrasi merupakan bukti hukum terpenuhinya Pasal 35, Permendagri No.37/2018 sebagai dasar utama proses seleksi Direksi BUMD.

Tuntutan ketiga, pendemo minta adanya kepastian hukum dan konsistensi prosedur dalam setiap proses seleksi dan pengangkatan Direksi BUMD di Kabupaten Karimun. (*)

Penulis: Rachta Yahya 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *