KARIMUN, SURYAKEPRI.CO.ID – Kasus pembunuhan Mardiana alias MA (19), seorang ibu muda yang ditemukan tewas bersimbah darah di area kosong samping SMA Negeri 1 Karimun, jalan Raja Oesman, Kelurahan Kapling, Kecamatan Tebing, Karimun, Kepulauan Riau (Kepri), Minggu (20/7/2025) pagi akhirnya terungkap.
Pelaku ternyata adalah suami korban sendiri yakni Arya Soma alias AS berusia 21 tahun.
Pelaku berhasil diamankan dari persembunyiannya di Kampung Tengah Barat 1, Desa Pangke, Kecamatan Meral Barat, Selasa (22/7/2025) sore sekira pukul 18.00 WIB.
Pelaku saat ini diamankan di sel sementara Mapolres Karimun untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku terancam hukuman mati setelah penyidik Satreskrim Polres Karimun mengenakan Pasal 340 KUH Pidana tentang Pembunuhan Berencana terhadap AS.
Berikut 11 fakta kasus suami bunuh istri yang sempat menggegerkan Karimun tersebut;
- Nikah Siri
Pelaku Arya Soma dan korban Mardiana merupakan pasangan suami-istri nikah secara siri atau secara agama.
2. Sudah punya anak
Pasangan muda ini sudah dikarunia seorang anak berusia sekitar 3 tahun
3. Pisah rumah
Keduanya juga diketahui sudah pisah rumah sekitar 3 bulan lamanya sebelum kejadian naas itu terjadi. AS pulang ke rumah orangtuanya, sementara MA di rumah orangtuanya di Desa Pongkar.
4. Korban kerja demi menghidupi anak semata wayang buah pernikahannya dengan pelaku AS
Menjadi single mother, mengharuskan korban bekerja demi menghidupi anak semata wayang buah pernikahannya dengan pelaku AS.
Pada malam nahas, itu korban sempat mengabarkan orangtuanya bahwa ia akan pulang malam dikarnakan lembur kerja.
5. Korban disebut sudah punya pacar lagi
Korban menurut pengakuan pelaku memiliki pacar baru pasca 3 bulan pisah rumah dengannya.
6. Cemburu dan sakit hati dibandingkan-bandingkan
Cemburu merupakan salah satu faktor pelaku nekat menghabisi nyawa korban karena korban diketahui sudah memiliki pria idaman lain pasca tiga bulan pisah rumah dengannya.
Selain itu korban juga merasa sakit hati karena kerap dibandingkan-bandingkan oleh korban dengan pacar barunya tersebut setiap kali bertengkar.
7. Luka tusuk tembus ke tulang
Berdasarkan hasil visum dokter RSUD Muhammad Sani, Karimun ditemukan adanya luka tusuk hingga menembus tulang korban serta indikasi fraktur pada leher korban.
8. Pembunuhan terencana
Polisi menyimpulkan pembunuhan yang dilakukan AS terhadap MA merupakan kasus pembunuhan berencana.
Hal itu diketahui dari senjata tajam berupa pisau yang digunakan pelaku membunuh korban sudah dipersiapkan pelaku dari rumahnya.
9. Ngaku ke keluarga tikam MA
Usai melancarkan aksinya, pelaku AS sempat pulang ke rumahnya dalam kondisi tangan berlumuran darah MA.
Kondisi tangan AS berlumuran darah itu sempat dilihat oleh keluarganya dan tanpa sungkan, AS mengakui ia baru saja menikam MA.
Setelah mengakui perbuatannya, AS lalu kabur menyembunyikan dirinya.
10. Ditangkap warga
Dua hari pasca pembunuhan yang dilakukannya, AS akhirnya berhasil diamankan polisi berkat bantuan masyarakat. AS berhasil ditangkap warga saat bersembunyi di Kampung Tengah Barat I, Desa Pangke, Kecamatan Meral Barat, Selasa (22/7/2025) sore sekira pukul 18.00 WIB.
11. Terancam hukuman mati
Aksinya yang terbilang sadis, pelaku AS dikenakan berlapis oleh Satreskrim Polres Karimun, salah satunya Pasal 340 KUH Pidana tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau mati. (*)
Penulis: Rachta Yahya