KARIMUN, SURYAKEPRI.CO.ID – Seorang pegawai Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Tanjungbalai Karimun, Fe alias Gu dilaporkan ke Polres Karimun, Sabtu (1/11/2025).
Fe alias Gu dilaporkan dengan dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 800 juta.
Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut dilaporkan oleh Nurdan alias Jordan, seorang tahanan narkoba di Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun.
Kuasa Hukum Nurdan alias Jordan yakni Ronald Reagen Sunarto Baringbing mengatakan, ada dua orang yang dilaporkan kliennya ke Polres Karimun.
Pertama Fe alias Gu, seorang ASN di Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun dan kedua yakni EP.
“Ada dua orang yang dilaporkan klien kami, pertama Fe alias Gu, seorang ASN yang bertugas di Rutan Karimun dan seorang lagi yakni EP. Kalau EP ini, kami belum tahu dia ini siapa,” ujar Ronald Reagen Sunarto Baringbing saat konferensi pers di Newton Cafe, Tanjungbalai Karimun, Selasa (4/11/2025) siang.
Kedua terlapor dikatakan Ronald Reagen Sunarto Baringbing diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan kerugian yang dialami kliennya mencapai Rp 800 juta.
“Total kerugian klien kami sekitar Rp 800 juta,” ungkap Ronald Reagen Sunarto Baringbing didampingi rekannya Patas Sulaiman Rambe, SH.
Laporan Nurdan alias Jordan di Polres Karimun tercatat dengan Nomor:LP/B/56/XI/2025/SPKT/POLRES KARIMUN/POLDA KEPULAUAN RIAU, tertanggal 1 November 2025 pukul 17.49 WIB.
Ronald Reagen Sunarto Baringbing mengatakan kronologi dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Fe alias Gu dan EP bermula ketika Nurdan alias Jordan ditahan di Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun sekitar Mei 2025 atas kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 10 Kilogram.
Saat itu terlapor Fe alias Gu mengiming-imingi pelapor bisa mengurus hukumannya di Pengadilan Negeri Kelas II Tanjungbalai Karimun selama 9 tahun penjara saja.
Terlapor Fe alias Gu meminta Pelapor Jordan untuk menyediakan uang sebesar Rp 350 juta sebagai uang pelicin.
“Kepada klien saya, Fe alias Gu mengaku punya koneksi di pengadilan negeri tanjungbalai karimun,” beber Ronald Reagen Sunarto Baringbing.
Uang sebesar Rp 350 juta tersebut diserahkan Jordan melalui seorang perantara di dalam mobil Fe alias Gu sekitar Mei 2025.
“Uang tersebut kemudian diserahkan Fe alias Gu kepada terlapor kedua yakni EP,” ujar Ronald.
Seiring berjalannya waktu, Fe alias Gu kemudian meminta kembali uang sebesar Rp 500 juta kepada Jordan karena uang sebelumnya disebut masih kurang.
Namun Jordan mengaku tidak memiliki uang sebesar itu.
Alih-alih memberikan uang, Jordan menyerahkan dua unit mobilnya kepada Fe alias Gu dan EP yakni satu unit mobil Toyota Fortuner dan satu unit lori merek Mitsubishi sebagai jaminan.
“Kedua mobil itu informasinya sudah di Batam dibawa oleh terlapor EP. Kami minta EP untuk mengembalikan kedua mobil milik klien kami tersebut,” kata Ronald.
Harapan Jordan mendapatkan keringanan hukuman atas kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 10 kilogram akhirnya menguap.
Itu setelah Jordan dijatuhi vonis hukuman seumur hidup oleh PN Kelas IIB Tanjungbalai Karimun.
“Klien kami sudah divonis seumur hidup oleh PN Karimun, banding ke pengadilan tinggi negeri juga diputus seumur hidup. Saat ini lagi proses kasasi,” ungkap Ronald.
Akibat kejadian ini, Ronald menyebut kliennya mengalami kerugian mencapai Rp 800 juta.
Disinggung terkait dugaan keterlibatan pihak lain di Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun Ronald Reagen Sunarto Baringbing mengaku belum mengetahuinya.
“Silakan kawan-kawan wartawan nanti konfirmasi ke Ka Rutan Karimun, apakah saudara Fe alias Gu ini ada mendapat instruksi dari Ka Rutan atau tidak?” ujar Ronald.
Terakhir Ronald meminta Polres Karimun untuk menyelidiki dengan serius kasus tersebut.
“Dengan harapan tidak ada makelar kasus di wilayah hukum polres karimun,” kata Ronald mengakhiri. (*)
Penulis: Rachta Yahya







