KARIMUN, SURYAKEPRI.CO.ID – Aktivitas bongkar muat limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Pelabuhan Roro, Paret Rampak, Kelurahan Paret Benut, Kecamatan Meral, Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) Selasa (12/5/2026) diduga mengabaikan aturan khususnya aturan kesehatan.
Pasalnya aktivitas bongkar-muat limbah B3 tersebut dilakukan di pelabuhan yang umumnya digunakan untuk bongkar muat sembako serta melayani penumpang antar pulau dan antar provinsi.
Aktivitas pemuatan limbah B3 itu disebut berasal dari PT Karimun Hijau Sejahtera (KHS).
Informasi yang diperoleh, ratusan karung limbah B3 tersebut akan dibawa ke Kabil, Kota Batam.
“Limbah ini mau dibawa ke Kabil, Batam,” ujar narasumber di pelabuhan Roro, Karimun itu, Selasa.
Limbah B3 tersebut dikemas ke dalam karung putih berukuran besar, lalu dipindahkan dari truk pengangkut ke tongkang bernama Cipta Nusantara Batam yang tengah sandar di pelabuhan Roro.
Ironisnya, selama proses pengangkutan dari darat hingga ke tongkang, karung-karung tersebut tidak dilengkapi tanda khusus seperti label bahaya, maupun stiker identifikasi sebagaimana lazimnya pengangkutan limbah berbahaya.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius, karena masyarakat maupun pekerja di sekitar lokasi tidak mengetahui bahwa muatan tersebut merupakan limbah B3.
Selain itu, kegiatan loading limbah berbahaya tersebut juga diduga berlangsung tanpa pengawasan dari instansi terkait.
Dari pantauan, di lokasi hanya terdapat pekerja yang tengah melakukan aktivitas bongkar dan muat limbah B3.
Para pekerja yang melakukan aktivitas bongkar-muat limbah B3 tersebut juga tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai.
Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai kepatuhan terhadap prosedur keselamatan dan perlindungan lingkungan serta kesehatan.
Di tempat terpisah, tokoh pemuda Kecamatan Meral, Raja Fahlepi, menyayangkan adanya aktivitas pengiriman limbah B3 melalui pelabuhan umum seperti pelabuhan Roro, terlebih tanpa pengawasan pihak berwenang.
“Aktivitas pengiriman limbah B3 seharusnya tidak dilakukan di Pelabuhan Roro. Pelabuhan itu merupakan tempat bongkar muat sembako untuk masyarakat Karimun, sekaligus pelabuhan penumpang antar pulau dan antar provinsi. Kegiatan seperti ini sangat berpotensi membahayakan,” ujar Raja Fahlepi.
Ia juga mengingatkan risiko pencemaran terhadap bahan pangan yang keluar-masuk melalui pelabuhan tersebut.
“Jika dibiarkan, limbah ini bisa mencemari area pelabuhan dan berdampak pada sembako yang nantinya dikonsumsi masyarakat Karimun,” tambahnya.
Tak hanya itu, potensi tumpahan atau kebocoran limbah juga dinilai dapat mencemari lingkungan laut.
Terlebih tongkang terbuka yang digunakan diduga tidak sesuai prosedur untuk pengangkutan limbah B3, yang semestinya menggunakan kapal atau kontainer khusus tertutup dan memenuhi standar keselamatan.
Secara hukum, Pasal 69 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara tegas melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan kerusakan lingkungan, termasuk pembuangan limbah B3 secara tidak sah.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara serta denda miliaran rupiah.
Selain itu, pengangkutan limbah B3 di Indonesia wajib mematuhi ketentuan PP Nomor 22 Tahun 2021 serta Permen LHK Nomor 6 Tahun 2021 mengenai tata kelola limbah berbahaya.
Masyarakat kini menunggu sikap tegas dari aparat penegak hukum, untuk menelusuri legalitas kegiatan tersebut serta memastikan keselamatan lingkungan dan masyarakat tidak dikorbankan.
Belum diketahui pihak mana yang memberikan izin penggunaan pelabuhan Roro Karimun itu untuk aktivitas bongkar-muat limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) tersebut. (*)
Penulis: Rachta Yahya







