Batam  

Bea Cukai Batam Gagalkan Peredaran 4,97 Juta Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai melakukan penegahan rokok ilegal. Foto: Istimewa
Bea Cukai melakukan penegahan rokok ilegal. Foto: Istimewa

BATAM, SURYAKEPRI.CO.ID –  Bea Cukai Tipe B Batam berhasil mengamankan 4,97 juta batang rokok ilegal berbagai merek dalam operasi yang digelar sejak 14 Juli hingga 5 Agustus 2025. Kerugian negara akibat peredaran rokok tanpa pita cukai tersebut diperkirakan mencapai Rp3,75 miliar.

Rokok ilegal yang sebagian besar berasal dari Batam itu ditemukan di tiga kabupaten di Madura, yakni Sumenep, Sampang, dan Bangkalan. Penindakan juga dilakukan hingga ke tingkat ritel.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah, menyampaikan operasi pasar berbasis geotagging yang menjangkau seluruh kecamatan di Kota Batam menghasilkan capaian signifikan.

Dalam upaya meningkatkan penerimaan di bidang kepabeanan dan cukai, pihaknya juga menerbitkan 206 dokumen Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean (SPTNP) dengan total tagihan Rp2,8 miliar. Capaian ini meningkat 104 persen dibanding rata-rata bulanan sebelumnya.

“Bea Cukai Batam tidak hanya bertindak sebagai penjaga pintu gerbang negara, tetapi juga sebagai garda terdepan dalam melindungi perekonomian dan keamanan masyarakat,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin (11/8/2025).

Nilai Hasil Intelijen (NHI) Bea Cukai Batam juga meningkat 81,8 persen sejak pembentukan Satgas, menunjukkan efektivitas deteksi dini dan pemetaan risiko di lapangan.

Dari hasil penelitian pelanggaran kepabeanan dan cukai, tercatat nilai barang sebesar Rp7,69 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp2,1 miliar.

Selain itu, petugas menggagalkan penyelundupan ribuan koli barang kiriman ilegal serta 327 unit telepon genggam yang disembunyikan untuk menghindari kewajiban kepabeanan.

Komitmen pemberantasan pelanggaran juga tercermin dari penindakan narkotika. Satgas berhasil menggagalkan 37 upaya penyelundupan narkoba dengan barang bukti 403 gram sabu, 19 butir ekstasi, 10 butir alprazolam, dan 8 butir tramadol.

Barang-barang tersebut diselundupkan melalui berbagai modus, mulai dari penyamaran dalam paket kiriman hingga dibawa langsung melalui pelabuhan. (*)

Exit mobile version