Kepri  

Drahmenra Bersyukur Pelapor Cabut Laporan Polisi, Konflik Pembeli dengan Toko Bangunan Berakhir Damai

Avatar photo
Tua Simamora (berkacamata) bersalaman dengan Drahmenra Situmorang usai mencabut Laporan Polisi di Satreskrim Polres Karimun, Rabu (30/9/2026) pagi. Foto SuryaKepri.co.id/RACHTA YAHYA

KARIMUN, SURYAKEPRI.CO.ID – Konflik antara kontraktor bernama Drahmenra Situmorang (34) dengan pemilik toko bangunan Tua Simamora (48) berakhir damai.

Laporan Polisi (LP) yang sempat dibuat pelapor yakni Tua Simamora resmi dicabutnya, Rabu (30/9/2026) pagi di Satreskrim Polres Karimun.

Pencabutan LP tersebut dibenarkan oleh pengacara pelapor yakni Ronald Reagan Sunarto Baringbing SH.

“Pagi ini klien kami sudah mencabut laporan polisi atas nama Drahmenra Situmorang. Itu setelah kedua pihak sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan,” ujar pengacara Ronald Reagan Sunarto Baringbing kepada sejumlah wartawan di Satreskrim Polres Karimun, Rabu pagi.

BACA JUGA:  PDAM Karimun Sukses Bukukan Pendapatan Rp 2 M pada Kinerja Tahun 2025

Ronald sempat menunjukkan bukti surat perjanjian yang diteken kliennya bersama terlapor dengan saksi dirinya sendiri di Satreskrim Polres Karimun.

Dalam surat perjanjian itu, pihak terlapor Drahmenra Situmorang berjanji akan melunasi sisa pembayaran bahan bangunan sebesar Rp 7 juta kepada pelapor paling lama 30 Oktober mendatang.

“Dengan dicabutnya laporan polisi ini maka permasalahan hukum klien kami dengan terlapor sudah selesai, clear,” kata Ronald.

Pencabutan Laporan Polisi tersebut disambut haru oleh terlapor Drahmenra Situmorang.

Pemuda kelahiran 1992 itu mengaku sangat bersyukur pelapor yakni Tua Simamora bersedia mencabut Laporan Polisi yang dibuat belum lama ini.

BACA JUGA:  PT Timah Tbk Dikunjungi Dosen-Mahasiswa S2 dan S3 ITB, Sebut Proses Tambang Timah Unik

Pria kelahiran Tapian Nauli tersebut tidak lupa memuji sikap gentel dan bijak yang ditunjukkan Tua Simamora dalam persoalan hukum itu.

“Saya sangat bersyukur beliau bersedia mencabut laporan polisi yang dibuat belum lama ini. Saya salut dan memuji sikap gentel dan bijaksana beliau karna sudah mau menempuh penyelesaian secara kekeluargaan, kekerabatan Batak. Sekali lagi saya ucapkan terima kasih kepada beliau,” ujar Drahmenra Situmorang.

Sementara itu pelapor yakni Tua Simamora mengungkapkan alasannya dirinya bersedia mencabut Laporan Polisi atas Drahmenra Situmorang.

BACA JUGA:  Pemkab Karimun Bakal Ajukan Pinjaman Rp135 M ke Bank, Bupati Sebut Tak Akan Bebani Rakyat Tuk Pembayaran 

Tua Simamora mengaku luluh setelah melihat itikad baik yang ditunjukkan Drahmenra dengan datang langsung menemui dirinya di kediamannya di Kampung Bukit Atas, Kelurahan Baran Timur, Kecamatan Meral.

“Dia datang ke rumah saya, tentu saya terima sebagai bentuk menghargai. Dia datang baik-baik dengan maksud menyelesaikan masalah bersama saya. Di situ saya bersedia,” kata Tua Simamora.

Sebagai orang yang lebih dituakan dan sesama berasal dari suku Batak, Tua Simamora menitipkan pesan kepada Drahmenra Situmorang agar tidak mengulangi perbuatan serupa di masa akan datang. (*)

Penulis: Rachta Yahya