Kepri  

Dua Kadis di Pemkab Karimun Ini Terancam Dipecat dari ASN, Ini Kasusnya

Avatar photo
Sugianto dan Rita Agustina, dua Kadis di Pemkab Karimun saat menjalani sidang di PN Tipikor Tanjungpinang dengan agenda pembacaan putusan, Kamis (17/7/2025). Foto Suryakepri.co.id/IST

KARIMUN, SURYAKEPRI.CO.ID – Sudah jatuh tertimpa tangga pula, begitu nasib yang kini tengah didera dua orang Kepala Dinas (Kadis) di Pemerintahan Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) ini.

Setelah divonis bersalah dan dikenakan hukuman penjara, keduanya kini dihadapkan ancaman diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Itu setelah keduanya dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Kepri.

Kedua Kadis tersebut terlibat dalam kasus korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karimun dengan nilai kerugian sekitar Rp 769 juta dalam kurun waktu tahun 2021 hingga 2023.

Keduanya adalah Sugianto dan Rita Agustina. Sugianto terakhir menjabat Kepala Dinas Pendidikan Karimun namun ia tersandung kasus korupsi saat menjabat sebagai Kadis LH Karimun pada tahun 2021-2022, sementara Rita Agustina merupakan pejabat Kadis LH pengganti Sugianto periode 2022-2023.

BACA JUGA:  PT DAK-PT PAL Jalin Kerjasama: Upaya Kemandirian Bangsa di Sektor Perkapalan dan Pertahanan

Perihal keduanya terancam dipecat sebagai ASN diungkapkan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Karimun, Djunaidi, MSi.

Djunaidi mengatakan, seorang ASN yang tersandung kasus korupsi dan dinyatakan bersalah serta vonisnya telah memiliki kekuatan tetap atau inkrah sudah bisa dipastikan dipecat sebagai ASN.

“Walaupun vonisnya satu hari saja, itu sudah otomatis diberhentikan sebagai ASN,” ujar Djunaidi saat ditemui di ruang kerjanya di Pemkab Karimun, Selasa (22/7/2025) siang.

Saat ini Djunaidi mengaku, pihaknya menunggu keputusan inkrah dari PN Tipikor Tanjungpinang perihal penetapan status kedua Kadis Pemkab Karimun itu.

BACA JUGA:  MoU Rehabilitasi Hutan Lindung Duriangkang Seluas 10 Ha, Kepala BP Batam: Kita Jaga Bersama Kualitas Sumber Air Baku

Perihal gaji, Djunaidi mengungkapkan, keduanya sudah tidak dibayarkan lagi sejak bulan ke-5 keduanya menjalani masa tahanan di Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun yang menangani kasus korupsi keduanya.

“Aturan hanya memberikan toleransi 4 bulan pertama saja saat keduanya ditahan. Sekarang sudah tidak lagi (digaji,red), kalau dihitung-hitung sudah sejak beberapa bulan lalu mereka sudah tidak dibayarkan lagi gajinya,” terang Djunaidi.

Hal yang menimpa kedua Kadis di Karimun itu bisa dijadikan warning bagi Kepala Dinas (SKPD) lainnya khususnya di Karimun.

Selain hukuman penjara, ASN yang terbukti korupsi juga akan menghadapi pemberhentian secara tidak hormat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Seperti diberitakan sebelumnya, dua Kadis LH Pemkab Karimun yakni Sugianto dan Rita Agustina Anang dijatuhi hukuman penjara oleh PN Tipikor Tanjungpinang, Kamis (17/7/2025).

BACA JUGA:  Pendapatan Karimun Terancam Raib Rp 4 M per Tahun, Ini Penyebabnya

 Majelis Hakim yang diketuai Fausi dan dua hakim anggota yakni Syaiful Arif dan Yusuf Gutomo menjatuhkan vonis bersalah terhadap kedua terdakwa.

Terdakwa Rita Agustina dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 1 bulan (13 bulan) dan pidana denda Rp 50 juta subside 2 bulan penjara.

Sedangkan untuk terdakwa Sugianto divonis hukuman penjara 1 tahun 8 bulan (20 bulan) dan pidana denda Rp 50 juta subsider penjara 2 bulan.

Kedua terdakwa melalui pengacara mereka yakni Ridwan SH dan Dr Kelvin Edward Rambe, SH, MH memilih pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungpinang itu. (*)

Penulis: Rachta Yahya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *