Kepri  

Dugaan Korupsi KPU Karimun: 4 Orang Ditahan Jaksa, Dua Diantaranya Pasutri

Empat tersangka kasus dugaan korupsi KPU Karimun ditahan Kejari Karimun, Rabu (19/11/2025) siang. Foto SuryaKepri.co.id/Yahya

KARIMUN, SURYAKEPRI.CO.ID – Kasus dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) memasuki babak baru.

Itu setelah tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun menetapkan 4 orang tersangka dan ditahan, Rabu (19/11/2025) siang.

Keempat tersangka antara lain Sekretaris KPU Karimun seorang perempuan berinisial NK, kemudian Pejabat Pembuat Komitmen Pengelolaan Dana Hibah, seorang pria berinisial AF.

Kemudian Bendahara Pengeluaran Pembantu seorang perempuan berinisial SY dan terakhir Pejabat Pengadaan Barang/Jasa seorang pria berinisial IJ.

Dua dari empat tersangka juga diketahui merupakan pasangan suami-istri yakni SY dan IJ.

Keempatnya langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun.

Sebelumnya keempat tersangka menjalani pemeriksaan di Gedung Kejari Karimun, Rabu pagi.

Setelah lebih kurang 3 jam menjalani pemeriksaan, sekitar pukul 14.00 WIB, keempatnya ditetapkan sebagai tersangka.

Keempat pejabat di sekretariat KPU Karimun itu turun dari lantai 2 gedung Kejari Karimun dengan mengenakan rompi tahanan warna merah dan tangan diborgol.

“Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, keempatnya sebelumnya sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan berdasarkan alat bukti, status keempatnya telah dapat kami naikkan dari saksi menjadi tersangka,” ujar Kepala Kejari Karimun, Dr Denny Wicaksono saat konferensi pers, Rabu.

Akibat perbuatan keempat tersangka, Denny menyebut negara mengalami kerugian total mencapai Rp 1,5 miliar.

Modus operandi keempatnya dikatakan Kajari, antara lain belanja yang sama sekali tidak dilaksanakan atau fiktif akan tetapi tetap dilakukan pembayaran oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu.

Kemudian, penggelembungan atau mark-up dalam pembayaran belanja sewa dan belanja barang non operasional.

Selanjutnya praktik pinjam bendera dalam pengadaan barang pada KPU Karimun.

Berikutnya ditemukan belanja yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Kajari menyebut, kasus ini setidaknya pihaknya telah memintai keterangan sebanyak 95 orang dan dua orang saksi ahli.

“Sementara barang bukti yang disita mencapai 2.300 item,” beber Denny.

Perkara ini berawal ketika KPU Karimun menerima dana hibah yang 

bersumber dari APBD Karimun Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp16,5 miliar.

Namun tidak seluruh dana hibah tersebut direalisasikan oleh KPU Karimun. 

“Jumlah yang direalisasikan sebesar 

Rp.15.272.374.126,-. Sehingga terdapat sisa sebesar Rp.1.227.625.874,- dan telah disetorkan kembali ke kas daerah Karimun pada 24 Maret 2025,” ujar Kajari.

Meski sudah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus tersebut, Kajari menyebut pihaknya akan terus mendalami setiap temuan.

“Memastikan semua pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum, dan melanjutkan penyidikan secara profesional, transparan dan berintegritas,” pungkas Denny. (*)

Penulis: Rachta Yahya 

Exit mobile version