Kepri  

Kejari Karimun Musnahkan Barang Bukti, Ada Belasan HP dan 14 Dus Rokok Ilegal

Kejari Tanjungbalai Karimun memusnahkan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (10/12/2025). Foto SuryaKepri.co.id/YAHYA

KARIMUN, SURYAKEPRI.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) menggelar acara pemusnahan barang bukti di halaman kantor Kejari Tanjungbalai Karimun, Rabu (10/12/2025) pagi sekira pukul 09.30 WIB.

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut diantaranya belasan unit handphone (HP) berbagai merek dan tipe, narkoba jenis sabu seberat 547,88 gram, ganja 6,7 gram dan pil ekstasi sebanyak 12 butir.

“Narkoba tersebut merupakan barang bukti dari 50 perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun selama periode semester kedua tahun 2025,” ujar Kepala Kejari Tanjungbalai Karimun, Dr Denny Wicaksono, Rabu.

Kemudian barang bukti dari 84 perkara tindak pidana umum (pidum) dan lima perkara tindak pidana khusus (pidsus) seperti rokok non cukai.

“Untuk rokok yang kita musnahkan hari ini itu ada 14 dus atau sekitar 168 ribu batang yang merupakan limpahan kasus oleh pihak Bea dan Cukai,” ungkap Denny.

Selain itu, pihak Kejari Tanjungbalai Karimun juga turut memusnahkan sejumlah kotak foam yang sebelumnya digunakan oleh para pelaku untuk menyelundupkan ratusan ribu baby lobster.

“Baby lobsternya sudah kami lepasliarkan, jadi yang dibakar itu hanya kotak foam penyimpanannya tanpa isi,” beber Kajari.

Pemusnahan itu sendiri dilakukan dengan cara direbus untuk barang bukti narkotika, dihancurkan menggunakan palu untuk barang bukti handphone dan dibakar untuk barang bukti pakaian bekas dan kotak foam baby lobster.

Kajari mengatakan, acara pemusnahan tersebut sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kinerja Kejari Tanjungbalai Karimun serta bentuk antisipasi dari upaya penyalahgunaan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap.

Acara pemusnahan dihadiri dan disaksikan Bupati Karimun dalam hal ini diwakilkan oleh Asisten Sekda Karimun, Wakil Ketua I DPRD Karimun Satria SE, Kepala Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun Yoga Hadhi Wijaya.

Kepala KPPBC TMP Tanjungbalai Karimun Tri Wahyudi, Kapolres Karimun diwakilkan oleh Kasat Sabhara AKP Rizal, Ketua PN Kelas IIB Tanjungbalai Karimun, perwakilan Kodim 0317/TBK dan perwakilan BNN Karimun.

Acara pemusnahan juga dilakukan penandatangan notulen pemusnahan oleh masing-masing tamu undangan lintas instansi tersebut. (*)

Penulis: Rachta Yahya

Exit mobile version