Kepri  

Polres Karimun Tangkap Gay Predator Anak, Tersangka Rekam saat Cabuli Korban di Hotel M

Avatar photo
Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani, SIK (dua dari kiri) menunjukkan barang bukti kasus dugaan pencabulan anak saat konferensi pers di Mapolres Karimun, Selasa (21/4/2026) siang. Foto SuryaKepri.co.id/YAHYA

KARIMUN, SURYAKEPRI.CO.ID – Peringatan bagi orangtua yang memiliki anak di bawah umur yang kerap bermain games aplikasi.

Pasalnya games aplikasi tersebut bisa dijadikan pintu masuk bagi pelaku kejahatan untuk menjerat para korbannya.

Seperti yang dialami ZA, seorang remaja laki-laki berusia sekitar 13 tahun, warga Karimun, Kepulauan Riau (Kepri).

ZA menjadi korban kasus pencabulan anak-anak yang diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial TAS (22). 

TAS diduga pelaku seks menyimpang alias gay yang mengincar korban berusia di bawah umur.

ZA dicabuli tersangka TAS di hotel M, Kamis (16/4/2026) malam sekira pukul 21.30 WIB.

Tidak hanya mencabuli, tersangka TAS juga merekam saat melancarkan aksi pencabulannya terhadap korban.

BACA JUGA:  Peduli Warga Sekitar, PT Karimun Granite Salurkan Bantuan PPM Periode Oktober 2025

TAS saat ini sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Karimun.

TAS ditangkap di hotel M, tempat ia menginap di Karimun, Jumat (17/4/2026) lalu.

Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani, SIK mengatakan, tersangka TAS sendiri bukan orang Karimun melainkan datang dari luar Karimun diduga hanya untuk mencabuli korban.

“Tersangka TAS berprofesi sebagai sales obat, dia datang dari luar Karimun,” ujar Kapolres AKBP Yunita Stevani, SIK saat konferensi pers di Mapolres Karimun, Selasa (21/4/2026) siang sekira pukul 13.30 WIB.

Kapolres menyebut tersangka dikenakan Pasal 415 huruf W Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) junto Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2003 dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun. 

BACA JUGA:  Dr M Firmansyah Merapat ke Partai Hanura, Langsung Duduki Posisi Strategis di DPD Kepri

“Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan kasusnya kepada kita. Keluarga curiga dengan perilaku korban setelah pulang ke rumah sambil menenteng minuman kopi Janji Jiwa pada malam kejadian,” ujar Kapolres.

Curiga, kakak korban kemudian mengecek handphone korban.

Alangkah terkejutnya kakak korban setelah menemukan rekaman video adegan pencabulan yang dilakukan tersangka terhadap korban.

Mendapat laporan kasus dugaan pencabulan anak tersebut, anggota Satreskrim Polres Karimun kemudian bergerak cepat dengan mendatangi hotel M tempat tersangka menginap dan ternyata tersangka masih berada di hotel tersebut.

“Kami langsung melakukan penahanan terhadap tersangka,” ujar Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, korban mengenal pelaku melalui games aplikasi Free Fire.

BACA JUGA:  Wabup Karimun Resmikan Operasional 86 Biliard, Cafe n Resto 

Keduanya melanjutkan perkenalan setelah tersangka mengirimkan nomor handphone-nya melalui aplikasi berbagi nomor handphone yakni grup WhatsApp atau WA bernama The Boys Vitus.

“Keduanya berkenalan melalui games aplikasi Free Fire. Tersangka kemudian mengirimkan nomornya melalui grup WhatsApp bernama The Boys Vitus,” ujar Kapolres.

Usai melancarkan aksi bejatnya, tersangka kemudian memberikan uang tunai Rp 100 ribu berupa pecahan uang Rp 50 ribu sebanyak dua lembar.

Perihal kemungkinan ada korban lainnya, Kapolres AKBP Yunita Stevani, SIK mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman.

“Kami masih melakukan pendalaman. Sejauh ini korban di Karimun baru satu orang,” ungkap Kapolres. (*)

Penulis: Rachta Yahya 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *