KARIMUN, SURYAKEPRI.CO.ID – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) tahun anggaran 2026 akhirnya disepakati, Jumat (19/12/2025).
UMK Karimun 2026 dinyatakan naik signifikan pada angka Rp 4.241.935. Angka tersebut naik sebesar Rp 285.460 atau 7,22 persen dibandingkan UMK Karimun tahun 2025.
Angka tersebut diperoleh setelah Dewan Pengupahan Kabupaten Karimun menggelar rapat pembahasan di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Karimun, jalan Poros, usai salat Jumat sekira pukul 13.30 WIB.
“Alhamdulillah UMK Karimun tahun anggaran 2026 sudah disepakati pada angka Rp 4.241.935 atau naik sebesar Rp 285.460 atau 7,22 persen dibandingkan UMK Karimun tahun lalu,” ujar salah satu anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Karimun, Muhamad Fajar, Jumat malam.
Ketua Serikat Pekerja Aneka Industri-Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPAI-FSPMI) Kabupaten Karimun itu mengatakan meski sempat diwarnai perdebatan namun seluruh anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Karimun yang berjumlah 21 orang akhirnya menyepakati UMK Karimun tahun 2026 berada di angka kisaran Rp 4,2 juta.
“Sempat terjadi perdebatan antara kita dengan pihak pengusaha namun akhirnya kita sama-sama sepakat pada angka Rp 4,2 juta,” kata Fajar.
Fajar juga menyebut penetapan kali ini berlangsung cukup kondusif, hal itu terlihat dari rapat pembahasan yang berakhir dengan kesepakatan, berbeda dengan rapat pembahasan pada tahun-tahun sebelumnya yang berujung voting dengan hasil suara perwakilan buruh kalah dibandingkan suara perwakilan pengusaha.
“Tahun ini alhamdulillah kita ikut teken karena kami melihat rapat pembahasan berjalan cukup kondusif, beda dengan tahun-tahun sebelumnya kita selalu menolak untuk menandatangani notulen rapat dikarenakan rapat berujung voting yang mana hasilnya kita sudah jelas-jelas kalah suara dibandingkan suara perwakilan pengusaha,” beber Fajar.
Meski menyambut positif UMK Karimun tahun anggaran 2026 sebesar Rp 4,2 juta, Fajar mengaku angka tersebut masih terbilang cukup jauh dari angka standar kebutuhan hidup layak (KHL) yang ditetapkan Kementerian Tenaga Kerja tahun 2026 yakni Rp 5,7 juta.
“Kami sebenarnya mengusulkan UMK Karimun 2026 pada angka Rp 4,9 juta yang mana angka tersebut masih terbilang di bawah angka KHL yang disampaikan kementerian pada angka Rp 5,7 juta tapi itu ditolak oleh pihak pengusaha yang mana penolakannya menurut kami juga tidak dibarengi dalil-dalil yang kuat sebenarnya,” kata Fajar tertawa.
Fajar berpesan agar pihak pengusaha dapat merealisasikan kesepakatan UMK Karimun 2026 tersebut dengan bijak dan bukan drama.
Pasalnya kata Fajar, kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 6,5 persen berhasil merangsang indikator ekonomi Karimun sepanjang periode tahun 2024-2025 cukup baik dilihat dari pemaparan yang disampaikan BPS Karimun.
“Kondisi baik tersebut bukti bahwa kenaikan upah minimum dapat menguatkan ekonomi Karimun kedepannya, karena meningkatkan daya beli pekerja dapat terserap oleh pasar domestik sehingga menguatkan PDRB kabupaten Karimun. Hal tersebut terbukti dengan sektor industri perdagangan kendaraan dan tumbuhnya sektor perdagangan sebagai penyumbang andil pertumbuhan ekonomi sebesar 6,45 dari sebelumnya 5,50 persen,” ungkap Fajar.
Bagi pekerja atau buruh, Fajar meminta agar melaporkan setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha terutama mengenai penerapan UMK Karimun tahun anggaran 2026 tersebut.
“Kami cuma pesan kepada pengusaha, sudah jangan ada drama-drama lagi, ini sudah kita sepakati semuanya, kalau mau bicara puas, kami juga belum puas sebetulnya karna menurut pemerintah pusat sendiri itu angka KHL berada pada angka Rp 5 jutaan. Bagi kawan-kawan buruh, kami minta jangan takut-takut melaporkan pengusaha yang tidak mengindahkan kesepakatan UMK 2026 ini. Lapornya bisa ke kami, bisa juga ke Bidang Pengawasan Disnaker Provinsi Kepri di Karimun,” kata Fajar.
Besaran UMK Karimun 2026 akan diberlakukan mulai Januari 2026 untuk pekerja 0 hingga 1 tahun. Bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun, besaran upahnya menyesuaikan dengan selisih besaran UMK Karimun 2026.
Upah Minimum Sektoral
Selain UMK Karimun 2026, pada rapat tersebut, Dewan Pengupahan Kabupaten Karimun juga menyekapati besaran Upah Minimum Sektoral (UMS) tahun anggaran 2026 sebesar Rp 4.247.953 atau hanya naik Rp 6 ribu dari besaran UMK Karimun 2026.
Besaran UMS Karimun 2026 tersebut hanya berlaku bagi pekerja di sektor tambang batu granit, sedangkan pekerja di sektor lainnya akan dibahas pada tahun 2026 mendatang.
Hal itu dikatakan Fajar mengingat pada rapat pembahasan masih ada sejumlah pihak terutama dari kalangan pengusaha terkesan keberatan sehingga disepakati pembahasan ditunda pada tahun 2026 mendatang.
“Berkaitan dengan UMSK kami mengusulkan dilakukan penambahan jumlah sektor agar sektor lainnya mendapatkan perhatian,” pungkas Fajar. (*)
Penulis: Rachta Yahya
