KARIMUN, SURYAKEPRI.CO.ID – Puluhan warga mendatangi rumah dinas Bupati Karimun, Ing Iskandarsyah, Kamis (25/9/2025) pagi sekira pukul 10.00 WIB.
Mereka adalah pekerja tambang pasir laut dari PT Edi Anwar yang beroperasi di sekitar pulau Babi, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri).
Kedatangan pengusaha tambang pasir laut Edi Anwar bersama puluhan pekerjanya tersebut dalam rangka mengadukan usaha tambang pasir mereka yang terhenti karena kebijakan dari Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Tanjungbalai Karimun.
Pertemuan berlangsung secara tertutup. Usai menggelar audiensi sekitar kurang lebih satu jam lamanya, Bupati Karimun Ing Iskandarsyah bersama pengusaha Edi Anwar memberikan keterangan kepada sejumlah awak media yang sudah menunggu sedari pagi.
Kepada wartawan, Edi Anwar didampingi pengacaranya Patas Rambe, SH dan mitra bisnisnya selaku pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP), Iwan Kurniawan mengatakan, akibat kebijakan KSOP Kelas I Tanjungbalai Karimun, operasional usaha tambang pasir laut miliknya terpaksa dihentikan sejak sebulan lalu.
Hal tersebut dikarenakan pihaknya tidak kunjung memperoleh izin berlayar dari KSOP Kelas I Tanjungbalai Karimun dengan alasan PT Edi Anwar sudah habis kuota penambangan pasir laut di Pulau Babi, Kecamatan Meral.
“Setahu kami namanya tambang pasir laut itu tidak ada kuotanya tetapi sekarang kami dibilang kuotanya sudah habis dan mereka tidak memberikan kami izin berlayar,” ujar Edi Anwar, Kamis siang.
Akibat tidak kunjung diberi izin berlayar, Edi mengaku mengalami kerugian ratusan juta karena tidak dapat melakukan pengantaran pasokan pasir ke Selat Panjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.
“Sekarang Selat Panjang pasir kosong, mereka minta ke kami tapi kami tidak bisa jalan kapal, bagaimana,” ujar Edi.
Edi mengatakan, usaha tambang pasir laut miliknya tersebut banyak pekerja yang menggantungkan ekonomi keluarganya.
“Sengaja kami bawa puluhan pekerja menjumpai pak Bupati untuk menunjukkan bahwa banyak keluarga yang juga menggantungkan ekonomi keluarganya di usaha tambang pasir laut kami ini. Sekarang usaha kami terhenti tentu pendapatan keluarga mereka juga jadi terganggu,” keluh Edi.
Padahal dari sisi regulasi, Edi mengaku usaha tambang pasir laut miliknya memiliki izin lengkap. Bahkan Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) ia mengklaim satu-satunya yang punya di Kepri.
“Dengan IPP ini saya boleh melakukan pengiriman pasir laut ke seluruh Indonesia bahkan ke luar negeri. Mungkin IPP ini saya punya satu-satunya di Kepri,” ujar Edi.
Edi berharap audiensi dengan Bupati Karimun Ing Iskandarsyah tersebut bisa membantunya agar usaha tambang pasir lautnya dapat kembali beroperasi seperti semula.
“Kami ada kontribusi ke PAD, dalam 4 bulan, kami sumbang PAD sekitar Rp 500 juta,” ungkap Edi.
Sementara itu Bupati Karimun Ing Iskandarsyah mendukung usaha tambang pasir laut PT Edi Anwar tersebut dapat terus beroperasi karena ada pemasukan PAD bagi Kabupaten Karimun.
“Selain itu, banyak keluarga pekerja yang menggantungkan perekomian mereka dari usaha tambang pasir laut Edi Anwar ini. Secara regulasi mereka juga sudah lengkap, jadi seharusnya tidak perlu berhenti,” ujar Bupati Karimun, Ing Iskandarsyah.
Iskandar berpendapat perselisihan yang terjadi antara pihak pengusaha tambang pasir laut Edi Anwar dengan KSOP Kelas I Tanjungbalai Karimun hanya masalah interpretasi aturan.
Untuk itu, Bupati akan berupaya menjalin komunikasi dengan pihak KSOP Kelas I Tanjungbalai Karimun mendiskusikan terkait persoalan tersebut.
“Saya menilai ini hanya masalah interpretasi aturan terkait kuota tambang pasir laut. Kami akan coba bicarakan dengan kawan-kawan di KSOP nanti,” tutup Iskandar. (*)
Penulis: Rachta Yahya
