Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menegaskan kewenangan Jaksa Pengacara Negara (JPN) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara melalui keberhasilan permohonan pembubaran Perseroan Terbatas (PT) Telaga Biru Semesta di Pengadilan Negeri Batam.
Prestasi awal tahun ini sekaligus menjadi bukti komitmen Kejari Batam dalam menerapkan penegakan hukum yang komprehensif, berkelanjutan, dan berorientasi pada kepentingan umum, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap peran Kejaksaan sebagai pengawal hukum dan pelindung kepentingan negara.
Pembubaran tersebut dikabulkan melalui Penetapan Pengadilan Negeri Batam Nomor 440/Pdt.P/2025/PN Btm tertanggal 14 Januari 2026. Permohonan diajukan Kejari Batam setelah PT Telaga Biru Semesta terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dumping limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Kasus ini bermula dari Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 635/Pid.Sus/2022/PN Btm tanggal 21 Februari 2023, yang menyatakan PT Telaga Biru Semesta bersalah melakukan tindak pidana lingkungan hidup. Berdasarkan putusan pidana tersebut, Kejari Batam melalui Jaksa Pengacara Negara menempuh langkah hukum lanjutan di ranah perdata dengan mengajukan permohonan pembubaran perseroan.
Permohonan tersebut diajukan berlandaskan Pasal 146 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Sejak diajukan pada Agustus 2025, Tim Jaksa Pengacara Negara Kejari Batam yang terdiri dari Jefri Hardi, Gustian Juanda Putra, Listakeri S. Anugerah, Fitri Dafpriyeni, dan Aditya Syaummil Patria, menjalani seluruh rangkaian persidangan hingga keluarnya penetapan hakim.
Dalam amar penetapannya, majelis hakim menolak seluruh eksepsi termohon dan turut termohon, menyatakan PT Telaga Biru Semesta telah melanggar peraturan perundang-undangan, serta menetapkan pembubaran perseroan beserta seluruh konsekuensi hukumnya.
Pengadilan juga memerintahkan proses likuidasi oleh pihak ketiga yang ditunjuk sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, seluruh biaya yang timbul akibat pembubaran dan likuidasi dibebankan kepada termohon. Pengadilan juga membebankan biaya perkara secara tanggung renteng kepada termohon dan para turut termohon sebesar Rp2.290.000.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Wayan Wira Dharma, menyatakan keberhasilan ini menegaskan peran strategis Jaksa Pengacara Negara dalam penegakan hukum perdata dan tata usaha negara.
“Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Batam dalam menegakkan kepastian hukum secara menyeluruh, tidak hanya melalui instrumen pidana, tetapi juga perdata, demi melindungi kepentingan masyarakat dan mencegah terulangnya pelanggaran hukum oleh korporasi,” ujarnya. (Nando)
